Menko Yusril Serahkan Nasib Kasasi Delpedro dan Rekan ke Mahkamah Agung: Polemik KUHAP Lama vs Baru Memanas

Liput – 11 April 2026 | Jakarta, 11 April 2026 – Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas Delpedro Marhaen beserta tiga terdakwa lainnya kepada Mahkamah Agung (MA). Penyerahan keputusan ini menandai puncak perdebatan hukum yang telah memanas sejak Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mengecam langkah kasasi yang dianggap melanggar ketentuan baru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus Delpedro Marhaen bermula pada 6 Maret 2026, ketika Pengadilan Negeri Magelang menjatuhkan vonis bebas kepada Delpedro dan rekan-rekannya atas dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025. Vonis tersebut dikeluarkan setelah KUHAP yang baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mulai berlaku. Namun, JPU mengajukan kasasi pada keputusan bebas itu, memicu sorotan tajam dari kalangan hukum dan politik.

Bivitri Susanti menegaskan bahwa Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP baru secara tegas melarang kasasi terhadap putusan bebas. “Kasasi terhadap vonis bebas adalah ngaco. Pasal 299 jelas menyebutkan bahwa kasasi tidak dapat diajukan untuk putusan yang membebaskan terdakwa,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan di Pengadilan Negeri Magelang pada Jumat, 10 April 2026. Bivitri menambahkan bahwa asas legalitas menuntut penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa, sehingga MA seharusnya menolak permohonan kasasi sejak awal.

Di sisi lain, Menko Yusril memberikan penjelasan yang lebih nuansial. Menurutnya, proses penyelidikan dan penuntutan kasus Delpedro dimulai pada era KUHAP lama, sehingga muncul pertentangan mengenai regulasi mana yang seharusnya diterapkan pada tahap kasasi. “Jika ada perubahan hukum, asas yang berlaku adalah yang paling menguntungkan terdakwa. Namun, fakta bahwa penyelidikan dimulai di bawah KUHAP lama memberi ruang bagi JPU untuk mengajukan kasasi,” kata Yusril dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Negara.

Yusril menekankan bahwa keputusan akhir berada di tangan Mahkamah Agung, yang memiliki wewenang menentukan apakah permohonan kasasi dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau harus diproses secara materiil. “Kami tidak memihak, tetapi kami menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yudikatif tertinggi untuk menafsirkan aturan secara objektif,” tegasnya.

Para ahli lain turut menambahkan perspektif mereka. Sebagian berargumen bahwa penerapan KUHAP baru secara retroaktif dapat melanggar prinsip non-retroaktifitas, sementara yang lain berpendapat bahwa perlindungan hak terdakwa harus tetap menjadi prioritas utama. Berikut rangkuman poin-poin utama yang muncul dalam diskusi hukum tersebut:

  • Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 melarang kasasi atas putusan bebas.
  • Asas paling menguntungkan terdakwa menjadi pedoman utama dalam perubahan hukum.
  • Proses penyelidikan dimulai di bawah KUHAP lama, menimbulkan keraguan tentang regulasi yang berlaku pada tahap kasasi.
  • Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menolak atau memeriksa materiil permohonan kasasi.

Delpedro Marhaen sendiri tidak mengindahkan kontroversi ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada kekhawatiran terkait proses hukum, karena ia percaya bahwa hukum yang adil akan menegakkan haknya. “Jaksa seakan memaksakan kehendak meskipun sudah dilarang oleh undang-undang. Kami mengandalkan putusan yang sudah menguntungkan kami,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Komisi III DPR juga memberi sinyal dukungan kepada posisi terdakwa. Beberapa anggota DPR menilai bahwa kasasi atas vonis bebas bertentangan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang bertujuan memperkuat kepastian hukum bagi warga negara.

Mahkamah Agung diperkirakan akan mengeluarkan keputusan dalam beberapa minggu mendatang. Jika MA menolak kasasi, maka putusan bebas Delpedro dan rekan-rekannya akan tetap berlaku, menandai kemenangan bagi pihak yang menekankan penerapan KUHAP baru. Sebaliknya, jika MA memutuskan untuk memeriksa materiil kasasi, proses peradilan akan kembali berlanjut, menambah beban pada sistem peradilan pidana yang masih berupaya menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi interpretasi hukum, tetapi juga menyoroti dinamika hubungan antara lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam mengimplementasikan reformasi hukum. Pengawasan publik dan media terus memantau perkembangan ini, mengingat implikasinya terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Dengan latar belakang politik yang sensitif dan dampak sosial yang signifikan, keputusan Mahkamah Agung nanti akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Semua pihak menunggu dengan harap, sambil tetap mengingat bahwa keadilan harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum.