Liput – 04 April 2026 | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), kembali menegaskan sikapnya terkait beredarnya tuduhan bahwa ia menjadi korban penyebaran isu ijazah palsu yang melibatkan tokoh-tokoh politik nasional. Pada Jumat, 3 April 2026, Jokowi menyampaikan pernyataannya di kediamannya, Jalan Kutai Utara No.1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, setelah video narasi yang diunggah pada 22 Maret 2026 di kanal YouTube “Dibikin Channel” menuduh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua DPP PDIP Puan Maharani, serta tokoh kontroversial Habib Rizieq Shihab berperan sebagai koordinator penyebaran informasi palsu mengenai ijazah beliau.
Jokowi menolak keras untuk berspekulasi atau menuduh siapapun tanpa dasar hukum yang jelas. “Saya tidak mau berspekulasi dan saya juga tidak mau menuduh siapa pun. Biarkan proses hukum dan proses yang lain berjalan apa adanya,” tegasnya. Pernyataan itu disampaikan secara singkat namun tegas, menegaskan komitmen presiden terhadap prinsip supremasi hukum.
Video yang menjadi sumber utama rumor tersebut menampilkan narasi yang mengklaim bahwa AHY, Puan Maharani, dan Habib Rizieq Shihab secara bersama‑sama mengatur alur penyebaran tuduhan ijazah palsu Jokowi. Menurut video tersebut, ketiga tokoh tersebut berperan sebagai “koordinator utama” dalam menyiapkan materi yang kemudian disebarluaskan ke publik melalui media sosial. Tuduhan ini juga mengaitkan nama Rismon Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus ijazah palsu yang kini mengajukan restorative justice, sebagai sumber utama spekulasi.
Menanggapi penyebutan Rismon Sianipar, Jokowi mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan komentar lebih lanjut tanpa klarifikasi resmi. “Ya, tanyakan ke dia,” jawabnya singkat.
Berbagai partai politik segera memberikan respons mereka. Partai Demokrat secara tegas menolak keterlibatan AHY dalam kasus tersebut, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Sementara itu, PDIP juga menegaskan bahwa mereka akan mempolisikan akun YouTube yang dianggap memuat fitnah, sekaligus menolak segala bentuk pencemaran nama baik terhadap Puan Maharani.
Kasus ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya telah menjerat delapan tersangka, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan resmi yang mengaitkan tokoh politik manapun dengan tindakan kriminal tersebut.
Berikut rangkuman posisi resmi masing-masing pihak terkait:
- Presiden Jokowi: Tidak berspekulasi, menolak menuduh, menyerahkan pada proses hukum.
- AHY (Partai Demokrat): Membantah keterlibatan, menegaskan tidak ada bukti.
- Puan Maharani (PDIP): Mengancam akan mempolisikan sumber fitnah, menolak tuduhan.
- Habib Rizieq Shihab: Tidak memberikan pernyataan publik terkait tuduhan.
- Rismon Sianipar: Menjadi sumber spekulasi, kini mengajukan restorative justice.
Pengamat politik menilai bahwa dinamika ini mencerminkan pola lama di mana isu‑isu sensitif dijadikan alat politik untuk melemahkan lawan. Namun, mereka juga menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum membuat penilaian akhir.
Dengan mengedepankan prinsip non‑spekulatif, Jokowi berupaya menjaga kestabilan politik nasional di tengah arus rumor yang dapat memecah belah. Keputusan pengadilan dan hasil penyidikan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menutup ruang bagi penyebaran informasi yang belum terverifikasi.