Penindakan Ganda: Pemerintah dan Kepolisian Gerakkan Deras Pemberantasan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Liput – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Pemberantasan praktik culas di sektor energi menjadi prioritas utama setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa subsidi BBM dan LPG harus tepat sasaran. Arahan tersebut memicu aksi sinergi antara aparat penegak hukum, militer, serta perusahaan energi nasional untuk menumpas jaringan penyalahgunaan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Menurut data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sejak awal 2025 hingga April 2026 tercatat total 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari total tersebut, 658 kasus telah diungkap pada tahun 2025 dengan 583 tersangka, sementara 97 kasus baru ditangani pada empat bulan pertama 2026 dengan 89 tersangka. Wakil Bareskrim Irjen Nunung Syaifuddin mengestimasi kerugian negara mencapai Rp1,266 triliun, yang meliputi subsidi BBM senilai Rp516 miliar dan LPG bersubsidi Rp749 miliar.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Berikut rincian penyitaan pada periode 2025 dan hingga April 2026:

  • Solar: 1.182.388 liter (2025) dan 112.663 liter (2026)
  • Pertalite: 127.019 liter (2025)
  • Tabung gas 3 kg: 17.516 buah (2025) dan 7.096 buah (2026)
  • Tabung gas 5,5 kg: 516 buah (2025) dan 425 buah (2026)
  • Tabung gas 12 kg: 4.945 buah (2025) dan 3.113 buah (2026)
  • Tabung gas 50 kg: 422 buah (2025) dan 315 buah (2026)
  • Truk: 353 unit (2025) dan 79 unit (2026)

Brigjen Moh Irhamni, Kepala Divisi Tindakpidana Bareskrim, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku. “Jika ada yang nekat, kami akan sikat,” tegasnya dalam konferensi pers. Irhamni menambahkan bahwa sejauh ini tidak ditemukan bukti yang mengaitkan penyalahgunaan subsidi dengan pejabat penyelenggara negara, sehingga mayoritas pelaku berasal dari kalangan masyarakat umum.

Di ranah militer, Puspom TNI turut berperan. Marsekal Pertama (Marsma) Bambang Suseno mengungkap adanya dua prajurit yang kini sedang diselidiki di Jawa Tengah dan Bekasi. “Kami tidak akan melindungi siapapun yang terlibat, termasuk prajurit,” ujar Bambang, sekaligus mengajak publik melaporkan informasi melalui Puspom TNI atau pomdam wilayah terkait.

Untuk menimbulkan efek jera, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 (9) UU No.6/2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Deputi Analisa dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menambahkan bahwa penyelidikan aliran dana dan aset pelaku dapat mengarah pada pencucian uang, memperkuat upaya perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, Eko Ricky, Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina Patra Niaga (PPN), menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga distribusi BBM dan LPG bersubsidi. Pertamina melakukan pengawasan ketat terhadap mitra distribusi, serta siap menindak tegas pelanggaran, baik melalui pembinaan maupun pemutusan hubungan usaha. Eko juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui call center Pertamina 135 atau kanal aparat penegak hukum.

Upaya terpadu ini mencerminkan pendekatan holistik pemerintah, menyeimbangkan penegakan hukum, pengawasan industri, serta partisipasi publik. Dengan sinergi antara Polri, TNI, PPATK, dan perusahaan energi, diharapkan penyalahgunaan subsidi dapat diminimalisir, sehingga manfaat subsidi benar‑benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Secara keseluruhan, langkah-langkah tegas yang diambil sejak awal 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memerangi korupsi energi. Jika semua pihak terus berkoordinasi, potensi kerugian negara dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menumbuhkan rasa keadilan di kalangan konsumen BBM dan LPG bersubsidi.