Liput – 20 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh BYD Company Limited terkait sengketa merek Denza. Putusan dengan nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menolak gugatan BYD atas penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Selain menolak kasasi, MA juga memerintahkan BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.070.000. Keputusan ini menandai titik balik penting dalam perseteruan hukum antara perusahaan otomotif Tiongkok dengan entitas lokal yang mengklaim hak atas merek tersebut.
Alasan utama penolakan gugatan BYD terletak pada temuan majelis hakim bahwa terdapat “error in persona” atau kesalahan identifikasi subjek hukum. Berdasarkan bukti yang dihadirkan, kepemilikan merek Denza telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi, bukan lagi kepada PT Worcas Nusantara Abadi sebagaimana yang diklaim BYD. Dengan kata lain, gugatan BYD ditujukan kepada pihak yang tidak lagi memegang hak atas merek yang dipersengketakan, sehingga tidak memenuhi syarat materiil untuk diproses lebih lanjut.
Luther Panjaitan, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menanggapi putusan MA dengan menekankan bahwa proses hukum belum berakhir sepenuhnya. Menurutnya, keputusan tersebut tidak menyatakan bahwa merek Denza bukan milik BYD secara global, melainkan hanya menyoroti perbedaan subjek hukum di Indonesia. Panjaitan menambahkan bahwa BYD terus mengamankan hak merek “Danza” di pasar domestik sambil mengevaluasi opsi hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atau menyesuaikan strategi perlindungan merek di masa depan.
Sementara itu, PT Worcas Nusantara Abadi, yang sebelumnya menjadi pihak tergugat, kini menjadi penerima keputusan menguntungkan. Pengadilan menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab atas pelanggaran merek karena kepemilikan sudah beralih kepada PT Raden Reza Adi. Keputusan ini tidak hanya mengurangi beban finansial bagi Worcas, tetapi juga memperjelas posisi legal PT Raden Reza Adi sebagai pemilik sah merek Denza di Indonesia. Hal ini membuka peluang bagi pemegang hak baru untuk mengelola, melisensikan, atau bahkan menjual hak tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Putusan MA memiliki implikasi luas bagi lanskap perlindungan merek di Indonesia. Kasus ini menegaskan pentingnya verifikasi kepemilikan hak sebelum mengajukan gugatan, serta menyoroti risiko “error in persona” yang dapat menggugurkan klaim hukum. Bagi perusahaan asing, khususnya yang beroperasi di sektor otomotif, keputusan ini menjadi pengingat untuk menyesuaikan strategi perlindungan intelektual dengan dinamika kepemilikan lokal yang sering berubah. Selain itu, putusan ini juga dapat memengaruhi kebijakan regulator dalam menilai keabsahan permohonan pendaftaran merek, memperketat prosedur verifikasi kepemilikan, dan meningkatkan transparansi dalam proses peralihan hak.
Terlepas dari tantangan hukum, BYD tetap menegaskan komitmennya untuk berinvestasi di pasar Indonesia. Perusahaan menyatakan akan terus menghadirkan produk dan teknologi yang memberikan nilai tambah bagi industri otomotif nasional, meskipun masih ada dinamika terkait merek. BYD menekankan bahwa strategi jangka panjangnya meliputi pengembangan jaringan penjualan, peningkatan fasilitas produksi, dan kolaborasi dengan mitra lokal. Dengan demikian, meskipun sengketa merek Denza masih menjadi sorotan, perusahaan bertekad menjaga kehadiran dan pertumbuhan bisnisnya di Indonesia.
Secara keseluruhan, keputusan Mahkamah Agung menolak Kasasi BYD Denza menegaskan kembali otoritas peradilan dalam menilai keabsahan klaim merek berdasarkan kepemilikan aktual. Putusan ini tidak hanya menyelesaikan satu bab dalam perseteruan hukum, tetapi juga memberikan pelajaran penting bagi pelaku industri tentang pentingnya kepastian hukum dalam perlindungan merek. BYD kini berada pada posisi untuk menilai langkah selanjutnya, baik melalui jalur hukum lanjutan maupun melalui penyesuaian strategi merek di pasar domestik, sambil terus berkontribusi pada perkembangan otomotif Indonesia.