Gula Rafinasi Bocor ke Pasar, Sugar Co Rugi Rp 680 Miliar pada 2025: DPR Mendesak Hentikan Impor

Liput – 12 April 2026 | Pasar gula nasional kini diguncang oleh kebocoran gula rafinasi yang masuk ke konsumen akhir, memicu kerugian besar bagi produsen lokal. Menurut data internal, Sugar Co mencatat perkiraan kerugian sebesar Rp 680 miliar pada tahun 2025 akibat persaingan harga yang tidak seimbang antara gula rafinasi impor dan gula produksi dalam negeri.

Isu kebocoran ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI yang digelar pada 8 April 2026. Dalam rapat tersebut, anggota komisi mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara impor gula rafinasi, dengan tujuan melindungi ekosistem industri gula nasional serta menjamin keberlanjutan petani tebu.

Wakil Ketua Komisi VI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa impor gula rafinasi harus melalui perusahaan BUMN saja. “Kami meminta agar tidak ada impor dulu. Jika ada impor gula rafinasi di 2026, harus melalui BUMN,” ujarnya. Rosiade menambahkan bahwa langkah ini diperlukan sampai regulasi baru yang lebih ketat diterbitkan, mengacu pada kesepakatan antara Komisi VI dan kementerian terkait.

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, serta sejumlah BUMN di sektor gula. Hasil utama rapat mencakup:

  • Pembatasan impor gula rafinasi hanya melalui BUMN.
  • Pembentukan panitia kerja khusus untuk mengawasi impor dan distribusi gula.
  • Penerapan mekanisme sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan distribusi.

Masalah kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumen dipandang sebagai akar persoalan ketidakseimbangan harga gula. Gula rafinasi yang lebih murah menggerus harga gula produksi dalam negeri, menyulitkan petani tebu menyerap hasil panen secara optimal. Akibatnya, petani mengalami penurunan pendapatan, sementara perusahaan seperti Sugar Co harus menanggung beban kerugian finansial yang signifikan.

CEO Danantara Asset Management, Dony Oskaria, menilai kebocoran gula rafinasi sebagai hambatan utama pertumbuhan industri gula nasional. “Jika kebocoran ini tidak diatasi, industri gula akan sulit berkembang karena produk impor yang lebih murah terus mengalir ke pasar,” katanya dalam pernyataan resmi. Oskaria menambahkan bahwa penanganan serius diperlukan demi menjaga kesejahteraan petani dan stabilitas harga gula.

Menurut analisis internal Sugar Co, kerugian Rp 680 miliar pada 2025 berasal dari selisih margin antara biaya produksi gula lokal (sekitar Rp 10.500 per kilogram) dan harga jual gula rafinasi impor yang masuk ke pasar secara tidak resmi (sekitar Rp 9.200 per kilogram). Selisih tersebut menyebabkan penurunan penjualan gula domestik hingga 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BPPBK), tengah menyiapkan regulasi yang akan mewajibkan setiap impor gula rafinasi dilaporkan secara real time ke sistem monitoring nasional. Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir kebocoran dan memastikan distribusi hanya melalui saluran resmi BUMN.

Selain itu, Kementerian Pertanian berencana memperkuat dukungan kepada petani tebu melalui skema pembiayaan murah dan jaminan harga minimum. Inisiatif ini sejalan dengan target swasembada gula yang dicanangkan dalam agenda ketahanan pangan nasional.

Para pengamat industri menilai bahwa kombinasi kebijakan impor ketat, pengawasan berbasis teknologi, serta dukungan kepada petani dapat mengembalikan kepercayaan pasar terhadap gula domestik dalam jangka menengah. Namun, mereka memperingatkan bahwa implementasi harus konsisten dan tidak terhambat oleh kepentingan komersial.

Keputusan akhir mengenai regulasi impor masih menunggu persetujuan Presiden dan pengesahan DPR. Sementara itu, Sugar Co dan perusahaan gula lainnya diperkirakan akan menyesuaikan strategi penjualan, termasuk diversifikasi produk dan peningkatan efisiensi produksi, untuk mengurangi dampak kerugian yang diproyeksikan.

Dengan tekanan dari legislatif dan ekspektasi publik, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan kepentingan industri, petani, dan konsumen. Keberhasilan kebijakan ini akan menjadi indikator penting dalam upaya Indonesia mencapai swasembada gula dan menjaga stabilitas harga pangan nasional.