Liput – 09 April 2026 | PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), entitas publik yang berada di bawah payung Grup Djarum, mengumumkan rencana delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah gagal memenuhi persyaratan free float minimum sebesar 15 persen. Saat ini free float SUPR hanya tercatat sebesar 0,1 persen, jauh di bawah batas yang ditetapkan regulator.
Keputusan ini diikuti dengan penetapan harga tender sukarela sebesar Rp45.000 per saham. Penawaran tersebut bersifat terbuka bagi seluruh pemegang saham yang ingin menjual sahamnya sebelum proses delisting resmi dilaksanakan. Tender offer ini diproyeksikan selesai dalam beberapa minggu ke depan, dengan harapan dapat mengkonsolidasikan kepemilikan di tangan pemegang saham utama, yaitu keluarga Djarum.
Regulasi BEI mengharuskan setiap emiten yang terdaftar memiliki free float minimal 15 persen, yang dihitung dari jumlah saham yang dapat diperdagangkan secara bebas di pasar. Free float rendah biasanya menandakan konsentrasi kepemilikan yang tinggi dan berpotensi mengurangi likuiditas saham. Dalam kasus SUPR, mayoritas saham dikuasai oleh entitas keluarga Djarum melalui holding perusahaan, sehingga saham yang tersedia untuk publik sangat terbatas.
Berikut rangkuman fakta utama terkait proses delisting SUPR:
- Free float saat ini: 0,1 persen.
- Persyaratan BEI: minimum 15 persen.
- Harga tender sukarela: Rp45.000 per saham.
- Tujuan delisting: menghindari sanksi administratif serta menyesuaikan struktur kepemilikan.
- Jadwal tender: diumumkan pada awal April 2026 dan diperkirakan berakhir dalam 30 hari.
Langkah delisting bukanlah keputusan yang diambil secara ringan. Pihak manajemen SUPR menjelaskan bahwa upaya meningkatkan free float melalui penjualan saham ke publik tidak berhasil, mengingat minat investor institusional dan ritel masih rendah. Selain itu, proses penawaran umum terbatas (rights issue) yang pernah dipertimbangkan sebelumnya tidak menghasilkan alokasi saham yang signifikan.
Para analis pasar menilai bahwa keputusan delisting dapat menimbulkan dampak jangka pendek bagi para pemegang saham minoritas, terutama yang mengandalkan likuiditas untuk perdagangan. Namun, dalam jangka menengah, konsolidasi kepemilikan dapat memberikan stabilitas manajerial dan memungkinkan grup Djarum untuk melakukan restrukturisasi bisnis tanpa tekanan pasar terbuka.
Berikut beberapa implikasi yang diperkirakan muncul setelah delisting:
- Likuiditas saham menurun: Tanpa listing di BEI, saham tidak lagi diperdagangkan secara publik, sehingga pemegang saham yang tersisa akan mengalami kesulitan menjual kepemilikan mereka.
- Transparansi dan pelaporan: Meskipun perusahaan tetap wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan, standar pelaporan dapat menjadi lebih fleksibel dibandingkan perusahaan publik.
- Strategi korporasi: Grup Djarum dapat lebih leluasa mengalokasikan sumber daya dan melakukan investasi jangka panjang tanpa harus memperhatikan fluktuasi harga saham harian.
- Pengaruh pada indeks: SUPR akan segera dihapus dari indeks utama BEI, yang dapat mempengaruhi rebalancing portofolio reksa dana dan ETF yang melacak indeks tersebut.
Para pemegang saham yang belum mengeksekusi penjualan melalui tender diharapkan segera menindaklanjuti penawaran sebelum batas waktu berakhir. Pihak perusahaan menegaskan bahwa proses tender akan dilakukan secara adil, dengan harga yang sudah ditetapkan dan tanpa adanya diskriminasi antara pemegang saham besar maupun kecil.
Dalam pernyataannya, perwakilan Grup Djarum menekankan bahwa keputusan delisting merupakan bagian dari upaya menyelaraskan struktur kepemilikan dengan visi jangka panjang perusahaan. “Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan bisnis dengan prinsip tata kelola yang baik, meskipun tidak lagi terdaftar di bursa,” ujar juru bicara tersebut.
Secara historis, Grup Djarum telah mengembangkan portofolio bisnisnya di bidang rokok, properti, keuangan, dan teknologi. PT Solusi Tunas Pratama Tbk sendiri berfokus pada layanan solusi teknologi informasi, termasuk pengembangan sistem enterprise dan layanan cloud. Dengan delisting, perusahaan diharapkan dapat memperkuat fokus pada inovasi produk tanpa tekanan pasar modal publik.
Investor yang memutuskan untuk tidak berpartisipasi dalam tender tetap akan memiliki saham yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Oleh karena itu, mereka diimbau untuk mempertimbangkan kembali posisi investasi mereka dan mencari alternatif likuiditas, seperti penjualan kepada pihak ketiga yang mungkin tertarik membeli saham secara privat.
Dengan proses delisting yang kini berada pada jalur akhir, pasar akan memperhatikan dampak terhadap indeks BEI serta respon investor institusional terhadap langkah serupa yang mungkin diambil oleh perusahaan lain dengan struktur kepemilikan terpusat.