OJK Gencar Tingkatkan Governance, GRC, dan Pengawasan Keuangan; Pertumbuhan Multifinance Syariah Meroket, Sementara BPR di Sumatra Barat Dicabut

Liput – 08 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRC) di seluruh sektor jasa keuangan Indonesia. Pada Selasa, 8 April 2026, OJK menyelenggarakan Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) Pra‑Risk and Governance Summit (RGS) 2026 di Gedung A. A. Maramis, Jakarta. Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menekankan bahwa kolaborasi antara regulator, asosiasi profesi, dan pelaku industri menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem GRC yang berintegritas dan berkelanjutan.

Forum tersebut menyoroti tantangan utama yang dihadapi sektor keuangan, antara lain cyber‑security, disrupsi digital termasuk kecerdasan buatan (AI), ketahanan bisnis, sumber daya manusia, perubahan iklim, serta dinamika regulasi. Diskusi panel juga membahas transparansi Beneficial Ownership (BO/UBO) serta implikasinya bagi penguatan GRC, menegaskan perlunya data BO/UBO yang akurat dalam pengawasan berbasis risiko.

Sejalan dengan upaya penguatan tata kelola, data terbaru menunjukkan pertumbuhan signifikan di segmen pembiayaan multifinance syariah. Menurut data OJK, piutang pembiayaan sektor ini mencapai Rp 31,44 triliun pada Februari 2026, meningkat 11,33 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Aset perusahaan multifinance syariah tercatat Rp 37,46 triliun, naik 10,5 % YoY, dengan gearing ratio 0,93 kali, jauh di bawah batas maksimum.

Indikator Februari 2026 Perubahan YoY
Piutang Pembiayaan (triliun Rp) 31,44 +11,33 %
Aset Multifinance Syariah (triliun Rp) 37,46 +10,5 %
Gearing Ratio 0,93 kali

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan prospek pembiayaan syariah tetap terbuka lebar, didukung regulasi yang memungkinkan pengembangan produk berbasis akad syariah.

Sementara itu, OJK juga mengambil langkah tegas terhadap perbankan daerah. Pada 7 April 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat, setelah pengurus dan pemegang saham gagal melakukan penyehatan modal dan likuiditas. Keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 dan didukung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan melaksanakan likuidasi serta menjamin dana nasabah.

Penanganan BPR Sungai Rumbai mencerminkan penerapan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang status dan tindak lanjut pengawasan BPR. Setelah sebelumnya dinyatakan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada Maret 2025 dan kemudian BPR Dalam Resolusi (BDR) pada Maret 2026, kegagalan penyehatan mengakibatkan pencabutan izin. LPS menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman karena dijamin oleh Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Di bidang penjaminan, OJK sedang menyiapkan peraturan baru mengenai laporan berkala lembaga penjamin. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa rancangan POJK akan memperluas kewajiban pelaporan bagi perusahaan penjamin ulang, sehingga informasi keuangan dapat disampaikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Pada Februari 2026, total aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun (naik 1,99 % YoY), sementara imbal jasa penjaminan turun 6,59 % menjadi Rp 1,31 triliun dan klaim menurun 31,09 % menjadi Rp 1,01 triliun.

  • Penguatan GRC menjadi fokus utama OJK untuk menghadapi risiko yang semakin kompleks.
  • Pertumbuhan pembiayaan multifinance syariah menunjukkan dinamika positif dalam inklusi keuangan.
  • Pencabutan izin BPR menegaskan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
  • Rancangan POJK baru akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga penjamin.

Secara keseluruhan, rangkaian inisiatif OJK pada awal 2026 mencerminkan strategi terpadu: memperkuat tata kelola dan pengawasan, mendukung pertumbuhan sektor keuangan syariah, serta memastikan perlindungan nasabah melalui penegakan regulasi yang tegas. Dengan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan penyesuaian kebijakan yang responsif, OJK berupaya menyeimbangkan stabilitas sistem keuangan dengan inovasi yang berkelanjutan.