Polisi Tak Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras di Jakarta Pusat: Alasan Penangguhan Penahanan Dijelaskan

Liput – 21 April 2026 | Insiden penyiraman air keras terjadi pada 26 Februari 2026 di Jalan Johar Baru, Jakarta Pusat, ketika dua kelompok remaja terlibat dalam perang sarung. Seorang remaja berusia 16 tahun, yang diidentifikasi sebagai MR, menjadi korban utama setelah pelaku menyiramkan cairan kimia HCL ke wajahnya. MR mengalami luka bakar derajat dua dan kerusakan permanen pada mata kirinya, sehingga kini harus menjalani perawatan intensif dan rawat jalan setelah empat kali operasi.

Polisi Metro Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Kompol Rita Oktavia Shinta, mengeluarkan pernyataan resmi pada 20 April 2026. Dalam keterangan tersebut, polisi menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang masih berstatus anak di bawah umur, tidak ditahan karena adanya penangguhan penahanan yang diajukan oleh orang tua masing‑masing. Permohonan tersebut dianggap tidak akan mempersulit proses penyidikan, sehingga penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan sementara.

Berikut adalah faktor‑faktor utama yang menjadi pertimbangan polisi dalam memutuskan penangguhan penahanan:

  • Usia pelaku: Kedua tersangka masih di bawah umur, sehingga hukum anak mengatur perlakuan khusus, termasuk kewajiban wajib lapor setiap hari.
  • Permohonan orang tua: Orang tua pelaku secara resmi meminta agar penahanan ditangguhkan, dengan jaminan tidak mengganggu penyidikan.
  • Kooperasi pelaku: Kedua anak bersedia melapor secara rutin kepada pihak kepolisian selama proses hukum berjalan.
  • Kondisi korban: Fokus utama penyidik adalah memastikan proses medis dan rehabilitasi MR tidak terganggu.

Meski penahanan ditangguhkan, polisi menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan. Pada 15 April 2026, berkas perkara dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapi petunjuk (P19). Saat ini polisi sedang menunggu status lengkap (P21) agar kasus dapat masuk ke tahap II proses peradilan.

Korban MR masih dalam kondisi lemah. Setelah dirawat di RSUD Tarakan sejak 27 Februari hingga 18 Maret, ia kini menjalani perawatan rawat jalan. Hasil visum menunjukkan adanya cacat permanen pada mata kiri serta luka bakar yang mengganggu aktivitas sehari‑hari dan masa depannya.

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama setelah video curahan hati ibu korban menjadi viral di media sosial. Masyarakat menilai keputusan penangguhan penahanan tidak sebanding dengan dampak serius yang dialami MR. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa semua prosedur hukum tetap dipatuhi, termasuk koordinasi intensif dengan JPU dan pemantauan wajib lapor harian oleh orang tua pelaku.

Keputusan ini memperlihatkan dilema antara perlindungan hak anak pelaku dan kebutuhan keadilan bagi korban. Kedepannya, proses hukum diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga MR untuk melanjutkan pemulihan.