Liput – 17 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa regulasi terbaru mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sedang difinalisasi dan diharapkan dapat memperketat kriteria penerima restitusi, sehingga dana yang dikembalikan hanya sampai kepada wajib pajak yang benar‑benar berhak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan dalam media briefing di Nganjuk, Jawa Timur, bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan proses restitusi “tepat sasaran” dan tidak menyulitkan wajib pajak yang belum memenuhi standar kepatuhan. Ia menambahkan bahwa hak atas restitusi tetap menjadi hak mutlak wajib pajak, namun DJP akan menambah tahapan verifikasi untuk menghindari pengembalian yang tidak sah.
Beberapa poin penting dari draft aturan tersebut antara lain:
- Pengembalian pendahuluan hanya diberikan kepada wajib pajak yang tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau penegakan hukum.
- Permohonan restitusi harus dilengkapi dengan bukti kelebihan pembayaran yang dapat diverifikasi secara elektronik.
- Jika permohonan memenuhi persyaratan formal dan terbukti adanya kelebihan pembayaran, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
- Permohonan yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak atau ditunda hingga penyelesaian pemeriksaan.
Regulasi ini juga mencakup jenis pajak yang dapat direstitusi, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mekanisme penelitian permohonan akan melibatkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang‑undangan untuk memastikan harmonisasi dengan peraturan yang ada.
Selain aspek teknis, pemerintah menekankan bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengurangi prinsip kehati‑hatian dalam pelayanan. Inge menuturkan, “Intinya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tetapi jangan khawatir, aturan akan segera keluar, jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.”
Dukungan dari dunia usaha juga muncul. Sari Esayanti, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia, menyatakan bahwa kebijakan restitusi yang jelas dan terukur membantu menjaga stabilitas operasional perusahaan, terutama di sektor pertambangan yang seringkali menghadapi pembayaran pajak dalam jumlah besar.
Implementasi aturan baru diharapkan dapat menyeimbangkan antara pelayanan cepat bagi wajib pajak yang patuh dan akurasi dalam menilai kelayakan restitusi. DJP berencana melakukan sosialisasi luas setelah regulasi resmi diterbitkan, termasuk melalui media gathering, webinar, dan materi edukasi digital.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan pajak, dan melindungi hak wajib pajak tanpa mengorbankan integritas sistem perpajakan.
Dengan regulasi yang akan berlaku pada 1 Mei 2026, wajib pajak diharapkan menyiapkan dokumen pendukung kelebihan pembayaran dan memastikan tidak berada dalam status pemeriksaan. Hal ini akan mempercepat proses restitusi bagi mereka yang memenuhi kriteria, sekaligus menegaskan bahwa kepatuhan tetap menjadi prasyarat utama dalam memperoleh hak atas pengembalian pajak.