Preman Ormas Tegas Bakar Warung Karena Tolak Setoran Rp250 Ribu, Kini Ditangkap Polisi Deli Serdang

Liput – 15 April 2026 | Seorang pria berinisial B, yang mengaku anggota organisasi massa (ormas) di Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan aksi pemerasan terhadap seorang pedagang warung kelontong pada Minggu, 12 April 2026. Preman tersebut menuntut pembayaran setoran keamanan senilai Rp250.000 untuk lima bulan ke depan, namun korban menolak karena belum mampu melunasi. Ancaman pembakaran warung pun muncul, hingga akhirnya B ditangkap oleh tim kepolisian pada Selasa, 14 April 2026.

Menurut Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, pelaku B (usia 26 tahun) berhasil diamankan di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah penangkapan, B dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses pemeriksaan. Selama interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk upaya menyiram botol berisi Pertamax ke dalam grosir warung sebagai bentuk tekanan sebelum mengancam akan menyalakan api.

Insiden dimulai ketika B pertama kali muncul di warung milik seorang pria berusia 50 tahun, yang disingkat I. B menuntut pembayaran setoran keamanan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) sebesar Rp50.000 per bulan, kemudian meminta total lima bulan sekaligus, yaitu Rp250.000. I menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 ia telah menyetor Rp160.000 untuk enam bulan pertama, sehingga menolak tambahan setoran tersebut. I juga menambahkan bahwa pada Desember 2025, B sebelumnya pernah menuntut setoran sebesar Rp180.000 untuk enam bulan ke depan, namun tidak pernah dibayarkan.

Usai penolakan, B beralih ke taktik intimidasi. Ia mengancam akan membakar warung jika tidak diberikan uang. Saat I tidak mampu membayar karena baru-baru ini kehilangan ponselnya, B mengambil botol berisi Pertamax yang berada di dekat lokasi kejadian, menuangkannya ke dalam stok barang dagangan, dan mengancam akan menyalakan api. Kejadian tersebut membuat I dan keluarganya panik, namun mereka berhasil menghindari kebakaran berkat intervensi warga sekitar.

Polisi setempat menyatakan bahwa modus pemerasan semacam ini semakin sering terjadi di wilayah Deli Serdang, terutama pada usaha kecil yang mengandalkan keamanan informal. Kapolsek Yunus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut jaringan ormas yang terlibat dalam aksi kekerasan dan pemerasan ini, serta menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum.

Setelah penangkapan, B dijadwalkan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Deli Serdang. Sementara itu, I melaporkan kerugian material akibat botol Pertamax yang tumpah, serta kerugian psikologis yang dialami keluarganya. I berharap agar pihak kepolisian dapat memberikan perlindungan lebih bagi pedagang kecil yang menjadi target aksi premanisme.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap preman yang menggunakan ancaman kekerasan untuk menuntut setoran keamanan. Masyarakat dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, terutama antara kepolisian, pemerintah kecamatan, dan organisasi pedagang, untuk mencegah terulangnya modus serupa. Edukasi mengenai hak-hak pedagang dan prosedur resmi dalam pengamanan usaha juga menjadi langkah penting dalam mengurangi celah bagi aksi pemerasan.

Dengan ditangkapnya B, harapan muncul bahwa jaringan preman ormas yang menindas pedagang kecil dapat terurai, dan iklim usaha di Deli Serdang kembali aman serta kondusif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.