Liput – 15 April 2026 | Jaksa Agung (Kejagung) terus memperkuat upaya perburuan aset dan penangkapan pengusaha minyak Riza Chalid, yang kini memegang dua status tersangka dalam dua perkara korupsi sektor energi. Status pertama terkait kasus tata kelola minyak mentah dan produk periode 2018-2023, sedangkan status kedua muncul dari dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Kedua kasus menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan intervensi kebijakan, manipulasi tender, dan potensi kerugian negara yang signifikan.
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka pertama kali terjadi pada 11 April 2026 dalam rangka penyelidikan kasus minyak mentah jilid II. Ia diduga mengintervensi kebijakan Pertamina dengan merancang kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, namun tidak pernah hadir dalam pemeriksaan penyidik. Akibatnya, Interpol mengeluarkan red notice pada Januari 2026. Meskipun red notice aktif, Riza Chalid belum kembali ke tanah air dan kini diduga berada di luar negeri, dengan indikasi pertama mengarah ke Malaysia dan kemungkinan pergerakan melalui paspor karibia atau Siprus.
Sejak penetapan status tersangka kedua pada pertengahan April 2026, Kejaksaan Agung meningkatkan tekanan dengan melakukan serangkaian penggeledahan rumah para tersangka Petral. Pada 9 April 2026, tim penyidik menggeledah enam kediaman terkait, menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut bertujuan mengumpulkan data internal PT Petral, catatan tender, serta bukti komunikasi yang mengindikasikan intervensi Riza Chalid. Hasil penyitaan masih dalam proses analisis untuk memperkuat dakwaan.
Para pakar hukum menilai bahwa dua status tersangka secara simultan memperluas basis hukum bagi penegak hukum. Aan Eko Widiarto menekankan bahwa intensitas kejahatan yang “extra ordinary” menuntut urgensi penegakan pidana, sementara Abdul Fickar Hadjar menegaskan tidak ada keistimewaan khusus, namun dua status dapat memengaruhi beban hukum pada saat vonis. Koordinator Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menambahkan bahwa koordinasi dengan Interpol kini lebih intensif, memungkinkan penyitaan aset di luar negeri serta potensi ekstradisi bila lokasi Riza Chalid terkonfirmasi.
- Red notice Interpol aktif sejak Januari 2026.
- Penggeledahan rumah tersangka pada 9 April 2026 menghasilkan penyitaan dokumen dan BBE.
- Penetapan tersangka kedua di kasus Petral menambah peluang penyitaan aset.
- Pemerintah diminta meningkatkan kemauan politik untuk mempercepat ekstradisi.
Selain tekanan hukum, Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar negara-negara terkait untuk mengamankan proses ekstradisi. Menteri Koordinator Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa keberadaan Riza Chalid di Malaysia masih dalam verifikasi, dan bila terbukti, jalur diplomatik akan diaktifkan. Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Riza Chalid kemungkinan memiliki dua paspor, satu Karibia dan satu Siprus, sehingga melacak pergerakannya menjadi lebih kompleks.
Dengan tekanan yang semakin kuat, pihak kepolisian dan jaksa menegaskan bahwa perburuan aset Riza Chalid tidak akan berhenti sampai seluruh harta hasil kejahatan berhasil disita. Penyelidikan masih berlanjut, termasuk pemetaan jaringan perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Riza Chalid, serta penelusuran aliran dana ke rekening luar negeri. Upaya ini diharapkan tidak hanya menegakkan keadilan bagi negara, tetapi juga menjadi contoh bagi penegakan hukum dalam kasus korupsi energi berskala tinggi.
Kesimpulannya, dua status tersangka Riza Chalid memperkuat posisi hukum Kejaksaan Agung untuk mengejar aset dan menuntut pertanggungjawaban pidana secara maksimal. Koordinasi internasional, penggeledahan rumah, serta penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik menjadi langkah strategis utama dalam rangka menutup jaringan korupsi yang merugikan negara.