Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP di Jabar Dorong PAD Melejit, Namun Implementasi Masih Tertahan di Bekasi

Liput – 08 April 2026 | Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengesahkan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik pertama. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA dan mulai diberlakukan pada 6 April 2026. Gubernur Dedi Mulyadi menilai kebijakan ini sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Sejak pelaksanaan, Dedi Mulyadi mengumumkan lonjakan signifikan pada penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dalam satu pernyataan kepada media pada 8 April 2026, ia menyebut bahwa “pajak kendaraan motor di Jawa Barat meledak” dan menegaskan bahwa tambahan pendapatan tersebut akan langsung dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, mulai dari perbaikan jalan, drainase, hingga trotoar. Menurut data yang dirilis Dinas Pendapatan Daerah, pendapatan pajak kendaraan meningkat dari Rp 1,2 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 2,1 triliun pada kuartal pertama 2026, mencerminkan pertumbuhan lebih dari 75 persen.

Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan tanpa KTP:

  • Memiliki STNK asli kendaraan yang masih berlaku.
  • Menunjukkan KTP pemilik yang sedang menguasai kendaraan (bisa pemilik baru atau penyewa).
  • Mengisi formulir elektronik yang tersedia di portal Samsat Online Jawa Barat.
  • Menyelesaikan pembayaran melalui kanal digital atau loket resmi.

Meskipun kebijakan ini mendapat sambutan positif dari sebagian besar masyarakat, implementasinya tidak merata di seluruh wilayah Jawa Barat. Di Samsat Kota Bekasi, yang berada di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya, kebijakan belum dapat diterapkan. Pengamat transportasi publik, Azas Tigor Nainggolan, menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya koordinasi internal antarinstansi. Ia mengingatkan bahwa tanpa sosialisasi yang memadai, kebijakan dapat menimbulkan kebingungan dan bahkan menurunkan kepatuhan pajak.

Kepala Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Komarudin, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kajian hukum dari Korlantas Polri terkait penerapan aturan baru ini. “Payung hukumnya ada di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan Bermotor. Kami perlu memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan,” ujar Komarudin melalui pernyataan resmi.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik dari Universitas Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menilai langkah Gubernur Dedi Mulyadi untuk menonaktifkan sementara pejabat Samsat yang tidak mematuhi aturan sebagai respons tepat. Namun, ia menekankan perlunya reformasi yang lebih menyeluruh, termasuk penguatan pengawasan, sosialisasi berkelanjutan, dan perbaikan budaya kerja di seluruh jaringan layanan Samsat.

Berikut ini tabel perbandingan penerimaan pajak kendaraan sebelum dan sesudah kebijakan baru:

Tahun Penerimaan Pajak Kendaraan (Rp Triliun)
2025 1,2
2026 Q1 2,1

Data tersebut memperlihatkan peningkatan yang signifikan dalam waktu singkat, menguatkan argumentasi Gubernur bahwa kebijakan tanpa KTP dapat meningkatkan kepatuhan dan pendapatan daerah.

Warga Bekasi sendiri menunjukkan beragam respons. Siti (56 tahun), penduduk Bekasi Timur, mengaku belum memahami sepenuhnya aturan baru dan khawatir bahwa tanpa KTP pemilik pertama, proses balik nama kendaraan menjadi rumit. Sementara Budiman (50 tahun) memilih tetap melengkapi dokumen lengkap meski merasa kebijakan tersebut mempermudah.

Secara keseluruhan, kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP di Jawa Barat telah terbukti efektif meningkatkan PAD dan mempercepat alokasi dana untuk proyek infrastruktur. Namun, tantangan koordinasi antar lembaga, terutama di wilayah yang berada di bawah otoritas kepolisian lain, masih menjadi hambatan utama. Pemerintah provinsi diharapkan dapat memperkuat mekanisme sosialisasi, menyelesaikan isu hukum, dan memastikan semua unit layanan Samsat di Jawa Barat, termasuk di Bekasi, dapat melaksanakan kebijakan ini secara seragam.

Jika koordinasi dan penegakan aturan dapat ditingkatkan, kebijakan ini tidak hanya akan memperluas basis pajak, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan publik, sekaligus memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.