Liput – 04 April 2026 | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menegaskan kebijakan “no service, no pay” dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini memungkinkan penghentian segera insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar operasional atau tidak siap melayani.
Rufriyanto Maulana Yusuf, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, menjelaskan bahwa skema insentif tidak hanya bersifat protektif secara finansial, melainkan dilengkapi dengan mekanisme disiplin yang ketat. “Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi ABP, yaitu tiada layanan, tiada pembayaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Menurut Rufriyanto, bila sebuah fasilitas SPPG terklasifikasi sebagai “gagal beroperasi” atau “tidak tersedia” karena alasan apapun, hak atas insentif Rp6 juta per hari akan seketika hangus. Contoh konkret yang dapat memicu penghentian meliputi deteksi kontaminasi E.coli pada filter air, kemacetan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang mengakibatkan banjir, kerusakan mesin chiller yang menyebabkan daging busuk, atau kegagalan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kemenkes.
- Jika filter air terdeteksi E.coli, insentif dihentikan pada hari yang sama.
- Jika IPAL mampet dan menggenangi lingkungan, pembayaran ditunda hingga perbaikan.
- Jika chiller mati dan menimbulkan risiko keamanan pangan, dana insentif disuspend.
- Jika tidak ada SLHS, fasilitas dianggap tidak standby readiness dan tidak berhak menerima dana.
Penegakan “no service, no pay” bersifat punitive control, artinya menimbulkan tekanan kuat agar mitra SPPG menjaga kualitas layanan, sanitasi, dan keamanan pangan secara konsisten. “Seluruh risiko operasional berada di pihak mitra,” tegas Rufriyanto, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan.
Meski kebijakan tersebut mendapat sambutan beragam, BGN menegaskan nilai strategisnya bagi kelangsungan MBG. Program ini menyalurkan makanan bergizi gratis kepada siswa, ibu hamil, dan penduduk di daerah terpencil (3T) selama lima hingga enam hari per minggu. Dengan menempatkan beban operasional pada mitra, pemerintah berharap beban belanja modal dapat dialihkan menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas hidup generasi mendatang.
Rufriyanto menutup dengan ajakan kepada publik untuk melihat kebijakan ini secara objektif. “Instrumen ini bukan tentang keuntungan sepihak, melainkan gotong royong patriotik demi kedaulatan bangsa yang mandiri dan kompetitif,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa proses penyesuaian masih diperlukan, namun menolak pandangan sempit yang menganggap kebijakan ini tidak efektif akan menjadi kerugian intelektual.
Kebijakan “no service, no pay” akan mulai diterapkan secara penuh pada semua fasilitas SPPG yang beroperasi sejak 31 Maret 2026. Pemerintah berjanji akan melakukan monitoring intensif melalui audit harian, laporan operasional, dan verifikasi independen untuk memastikan kepatuhan. Jika terjadi pelanggaran, penghentian insentif akan dilakukan dalam hitungan jam, tanpa proses banding yang panjang.
Dengan langkah tegas ini, BGN berharap standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam program MBG dapat terjaga, sekaligus meningkatkan akuntabilitas mitra. Kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi program sosial lain yang mengandalkan skema insentif serupa, mengedepankan prinsip tanggung jawab dan kualitas layanan sebagai prasyarat utama pembayaran.