IFSH Keluar dari FCA: Saham Turun Drastis, Konsentrasi Kepemilikan Mencapai 99,77%

Liput – 07 April 2026 | PT Ifishdeco Tbk (IFSH), emiten nikel yang selama ini berada di bawah pengawasan khusus Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia (BEI), resmi kembali diperdagangkan di pasar reguler pada Senin, 6 April 2026. Keputusan pencabutan FCA diumumkan oleh BEI setelah masa pengawasan selesai, memberi ruang bagi saham untuk beroperasi secara normal kembali. Namun, transisi ini tidak berlangsung mulus. Pada pembukaan perdagangan, harga IFSH terjun bebas 14,76 persen, turun 265 poin ke level Rp1.530 dan menyentuh Auto-Rejection Bawah (ARB), menandakan tekanan jual yang signifikan.

Masalah utama yang melatarbelakangi volatilitas ini adalah tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang sangat tinggi. BEI mengidentifikasi IFSH sebagai salah satu emiten dengan High Shareholding Concentration (HSC), di mana afiliasi pemegang saham menguasai 99,77 persen dari total saham beredar. Konsentrasi ini menurunkan likuiditas dan memperbesar risiko manipulasi harga, sehingga regulator menempatkannya dalam mekanisme FCA sebelumnya.

Dalam sesi tanya jawab dengan media di gedung BEI pada hari yang sama, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa metodologi perhitungan HSC di Indonesia mirip dengan yang diterapkan oleh Securities and Futures Commission (SFC) di Hong Kong. “Metode high shareholding concentration tidak sepenuhnya dibuka kepada publik untuk menghindari manipulasi dan menjaga efektivitas pengawasan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa BEI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit dan memastikan transparansi data.

Berikut adalah rincian konsentrasi kepemilikan saham pada sembilan emiten yang dilaporkan BEI pada 2 April 2026, termasuk IFSH:

  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) – 97,31% dikuasai oleh pemegang saham tertentu
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) – 95,76%
  • PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) – 95,35%
  • PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) – 99,85%
  • PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) – 95,94%
  • PT Ifishdeco Tbk (IFSH) – 99,77%
  • PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) – 98,35%
  • PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) – 97,75%
  • PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) – 95,47%

Data ini menegaskan bahwa IFSH berada pada posisi paling terpusat di antara emiten yang terdaftar, yang menjadikan sahamnya rentan terhadap pergerakan harga tajam ketika terjadi perubahan sentimen pasar.

Sebelum keluar dari FCA, IFSH sempat mengalami suspensi perdagangan selama lebih dari satu hari, kemudian dibuka kembali dan masuk ke papan FCA selama satu pekan. Selama periode tersebut, BEI melakukan evaluasi berkala terhadap efek FCA, termasuk dampak pada likuiditas, volatilitas, dan perlindungan investor. Setelah pencabutan FCA, BEI memberikan sinyal bahwa saham kini dapat diperdagangkan dengan mekanisme reguler, namun tidak menutup kemungkinan bahwa otoritas akan kembali meninjau status HSC jika indikasi konsentrasi tetap tinggi.

Pengaruh langsung terhadap indeks pasar juga terlihat. Pada hari yang sama, indeks utama seperti IDX30, LQ45, dan IDXHEALTH mengalami penurunan, mencerminkan sentimen negatif terhadap saham-saham dengan konsentrasi tinggi. Meskipun demikian, sektor energi dan nikel tetap menarik perhatian investor institusional karena prospek jangka panjang dalam industri logam dasar.

Investor ritel dihadapkan pada dilema: apakah akan menjauhi saham dengan HSC tinggi seperti IFSH karena risiko likuiditas, ataukah memanfaatkan potensi rebound jika regulasi melonggarkan kontrol? Jeffrey Hendrik mengingatkan bahwa keputusan investasi harus didasarkan pada analisis fundamental dan pemahaman risiko, bukan semata-mata pada statistik konsentrasi kepemilikan.

Secara keseluruhan, keluarnya IFSH dari FCA menandai fase baru bagi emiten ini, sekaligus menggarisbawahi pentingnya transparansi kepemilikan saham dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Pengawasan berkelanjutan, baik dari BEI maupun OJK, akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa konsentrasi kepemilikan tidak berujung pada manipulasi harga atau kerugian bagi investor kecil.

Ke depannya, pasar akan mengamati langkah-langkah regulator dalam menyesuaikan metodologi HSC, serta respons investor terhadap peluang dan risiko yang muncul di sekitar saham IFSH.