Liput – 17 April 2026 | Pasar modal Indonesia tengah dihadapkan pada fase volatilitas tinggi yang memicu banyak emiten melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham atau buyback. Fenomena ini tidak hanya muncul pada satu atau dua perusahaan, melainkan meluas ke berbagai sektor, mulai dari agribisnis hingga teknologi, dengan nilai total rencana buyback mencapai triliunan rupiah.
Berbagai faktor mendorong tren ini. Pertama, volatilitas pasar yang tajam menggerakkan manajemen untuk menstabilkan harga saham melalui penurunan jumlah saham beredar, sehingga rasio laba per saham (EPS) meningkat. Kedua, buyback menjadi sinyal kepercayaan manajemen terhadap prospek jangka panjang perusahaan, yang dapat menarik kembali minat investor institusional yang sempat menjauh. Ketiga, regulasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menuntut perusahaan yang masuk daftar hitam atau terancam delisting untuk melakukan buyback sebagai upaya melindungi pemegang saham.
Berikut beberapa contoh emiten yang mengumumkan program buyback dalam beberapa minggu terakhir:
| Emiten | Rencana Buyback | Nilai (Rupiah) | Periode |
|---|---|---|---|
| AADI (Boy Thohir) | Buyback Saham | 5 Triliun | 2026 |
| WINS (Wings Surya) | Buyback Saham | 1,2 Triliun | 2025‑2026 |
| PT Alamtri Resources Tbk | Pembatalan Buyback 2025 | – | Berakhir 16 Apr 2026 |
| 18 Emiten Delisting (BEI) | Buyback Wajib | Beragam | Sesegera Mungkin |
Kasus AADI menjadi sorotan utama karena pemiliknya, Boy Thohir, menegaskan komitmen sebesar Rp5 triliun untuk membeli kembali saham. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur modal dan memberi sinyal positif kepada pasar bahwa perusahaan masih memiliki likuiditas yang cukup meskipun kondisi makroekonomi sedang tidak menentu.
Wings Surya (WINS) juga masuk dalam daftar emiten yang merencanakan aksi buyback. Dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun, perusahaan menargetkan pelaksanaan selama dua tahun ke depan, mengindikasikan strategi jangka panjang untuk meningkatkan nilai pemegang saham.
Sementara itu, PT Alamtri Resources Indonesia mengumumkan penghentian program buyback yang semula dijadwalkan pada tahun 2025. Keputusan ini berlandaskan pada regulasi OJK No. 29/2023 yang memperketat syarat pelaksanaan buyback, serta pertimbangan internal terkait alokasi dana untuk proyek pertambangan yang lebih mendesak.
BEI juga menegaskan bahwa 18 emiten yang berada dalam status delisting wajib melakukan buyback sebagai bagian dari proses penyelesaian hak pemegang saham. Kebijakan ini bertujuan mengurangi risiko kerugian bagi investor ritel yang memiliki saham pada perusahaan yang tidak lagi terdaftar.
Alasan utama emiten melaksanakan buyback dapat dirangkum dalam poin-poin berikut:
- Menstabilkan harga saham di tengah fluktuasi pasar.
- Meningkatkan EPS melalui pengurangan jumlah saham beredar.
- Menunjukkan kepercayaan manajemen terhadap kinerja perusahaan.
- Memenuhi persyaratan regulator, khususnya BEI dan OJK.
- Menarik kembali investor institusional dan ritel yang menganggap saham undervalued.
Bagi investor, aksi buyback menawarkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, harga saham yang didukung buyback dapat mengalami kenaikan, memberikan peluang capital gain. Di sisi lain, investor harus menilai apakah buyback dilakukan dengan tujuan jangka panjang yang solid atau sekadar upaya jangka pendek untuk menutupi penurunan fundamental.
Penting bagi investor untuk memperhatikan struktur rencana buyback, termasuk besaran dana yang dialokasikan, jadwal pelaksanaan, dan dampaknya terhadap rasio keuangan. Analisis mendalam terhadap laporan keuangan dan prospek bisnis tetap menjadi kunci utama sebelum memutuskan masuk atau menambah posisi pada saham yang tengah melakukan buyback.
Secara keseluruhan, gelombang buyback saham pada tahun 2026 mencerminkan adaptasi emiten terhadap kondisi pasar yang tidak menentu serta upaya memenuhi regulasi yang semakin ketat. Investor yang cermat dapat memanfaatkan momen ini dengan menilai kualitas fundamental perusahaan dan memastikan bahwa aksi buyback mendukung nilai jangka panjang, bukan sekadar penopang harga sementara.