Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar: OJK Minta BNI Lakukan Investigasi Internal, DPR Dorong Pengembalian Cepat

Liput – 21 April 2026 | Kasus penggelapan dana gereja yang menimpa Paroki Katolik Aek Nabara, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan utama setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut Bank Negara Indonesia (BNI) melakukan investigasi internal menyeluruh. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp28 miliar, dana yang dihimpun dari hampir 2.000 anggota koperasi gereja.

Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika mantan Kepala Kantor Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” kepada Credit Union (CU) Paroki Santo Fransiskus Assisi. Produk tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi BNI dan dokumen bilyet deposito dipalsukan. Nasabah, mayoritas petani dan warga ekonomi kecil, menaruh dana secara bertahap dengan janji bunga 8% per tahun, jauh di atas standar deposito konvensional.

Berikut kronologi singkat:

  • 2018: Penawaran produk investasi kepada CU Paroki.
  • 2025: Penyelidikan internal BNI menemukan anomali transaksi.
  • Februari 2026: BNI mengumumkan temuan dan memulai audit internal.
  • 19 April 2026: Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan dana sebesar Rp7 miliar sudah dikembalikan.
  • 21 April 2026: Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, mengapresiasi langkah OJK dan BNI serta menegaskan komitmen mengawal kasus.
  • 20 April 2026: Ketua DPR RI, Puan Maharani, menuntut investigasi menyeluruh demi melindungi hampir 2.000 rakyat kecil.

Martin Manurung menegaskan bahwa pengembalian dana nasabah harus sesuai dengan POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Ia juga mengusulkan penerbitan peraturan early warning system yang lebih ketat untuk mencegah kasus serupa.

Puan Maharani menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan ujian serius bagi efektivitas kontrol internal perbankan. Ia menekankan perlunya audit internal yang transparan dan sistem peringatan dini yang menghubungkan OJK dengan bank secara real‑time.

BNI pada awalnya menolak tanggung jawab, mengklaim bahwa nasabah menempatkan dana pada produk tidak resmi. Namun, setelah tekanan publik dan arahan OJK, BNI berkomitmen mengembalikan seluruh dana secara bertahap. Munadi Herlambang menyatakan, “Kami akan selesaikan pengembalian dana nasabah dalam minggu kerja berikutnya.”

Polisi Sumatera Utara telah menangkap Andi Hakim Febriansyah, yang kini berada dalam proses hukum. Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menegaskan bahwa bukti pemalsuan tanda tangan dan manipulasi rekening pribadi telah cukup kuat untuk membawa pelaku ke pengadilan.

Berikut tabel ringkasan perkembangan kasus:

Tanggal Perkembangan
2018 Penawaran produk investasi fiktif
Feb 2026 Audit internal BNI mengungkap anomali
19 Apr 2026 Pengembalian Rp7 miliar oleh BNI
20 Apr 2026 Puan Maharani minta investigasi menyeluruh
21 Apr 2026 Martin Manurung minta penegakan POJK

Para pemangku kepentingan sepakat bahwa kasus penggelapan dana gereja menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk investasi yang menggunakan nama lembaga keuangan. Kepercayaan publik terhadap perbankan nasional kini diuji, dan langkah selanjutnya adalah memastikan semua dana yang diselewengkan dapat dikembalikan serta memperkuat mekanisme kontrol internal.

Dengan tekanan dari OJK, DPR, dan masyarakat, BNI diharapkan dapat menyelesaikan proses pengembalian dana secara penuh dan transparan, sekaligus memperbaiki sistem audit agar insiden serupa tidak terulang.