Liput – 21 April 2026 | Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan BYD Company Limited terkait hak atas merek Denza, menandai berakhirnya upaya hukum perusahaan asal Tiongkok untuk mempertahankan sub‑merek premiumnya di tanah air. Keputusan tersebut memaksa BYD menyiapkan nama pengganti, yakni Danza, yang kini diklaim sudah berada dalam kepemilikan perusahaan melalui pendaftaran merek resmi.
Putusan Mahkamah Agung nomor 1338 K/PDT.SUS‑HKI/2025 memutuskan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi dan menolak permohonan kasasi BYD. Pengadilan menilai gugatan BYD mengalami “error in persona” karena hak atas merek Denza telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi, bukan kepada PT Worcas Nusantara Abadi yang menjadi subjek gugatan. Akibatnya, permohonan BYD dianggap tidak dapat diterima (“niet ontvankelijk verklaard”).
Dalam menanggapi hasil putusan, Luther Panjaitan, Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menegaskan bahwa BYD menghormati proses hukum yang berlaku namun menekankan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai. Ia menyatakan, “Kami menghormati proses hukum, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, melainkan terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju.” Panjaitan menambahkan bahwa perusahaan sedang mempelajari langkah selanjutnya sambil memastikan bahwa merek Danza sudah berada di tangan BYD di Indonesia.
Langkah strategis BYD selanjutnya terlihat pada upaya pendaftaran merek Danza di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dua permohonan tercatat, masing‑masing dengan nomor IDM001414073 untuk kelas 12 dan IDM001426542 untuk kelas 37, keduanya diajukan pada 11 Agustus 2025. Kelas 12 mencakup berbagai jenis kendaraan dan komponennya, termasuk bantalan rem, bodi mobil, bus, mobil otonom, serta kendaraan listrik. Kelas 37 meliputi layanan perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, pengisian baterai, dan perlindungan anti‑karat. Berikut rangkuman pendaftaran:
| Nomor Registrasi | Kelas | Jenis Barang/Jasa |
|---|---|---|
| IDM001414073 | 12 | Bantalan rem, bodi mobil, bus, kendaraan otonom, kendaraan listrik, sasis, truk, forklift |
| IDM001426542 | 37 | Layanan perbaikan, pencucian, pelumasan, perawatan, pengisian baterai, anti‑karat |
Di pasar Indonesia, sub‑merek Denza baru meluncurkan satu model, D9, pada Januari 2025. Kendaraan listrik premium ini menjadi andalan BYD dalam upaya mempenetrasi segmen mobil mewah berkelanjutan. Namun, ketidakpastian nama merek dapat memengaruhi persepsi konsumen dan dealer. Dengan mengalihkan fokus ke Danza, BYD berupaya mempertahankan kontinuitas branding sekaligus menghindari potensi litigasi lanjutan.
Para pengamat industri menilai bahwa pergantian nama ini mencerminkan dinamika khas pasar otomotif yang baru terbuka bagi pemain asing. “Sengketa merek memang lumrah ketika perusahaan global masuk ke Indonesia, namun respons cepat BYD dengan mengamankan Danza menunjukkan kesiapan mereka untuk tetap bersaing,” ujar seorang analis otomotif independen. Di sisi lain, PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi kini memegang hak atas nama Denza, membuka peluang kolaborasi atau bahkan penjualan kembali merek kepada pihak lain.
Secara keseluruhan, keputusan Mahkamah Agung menandai titik balik bagi BYD. Meskipun kehilangan hak atas Denza, perusahaan tetap memiliki landasan hukum kuat atas merek Danza, yang mencakup spektrum produk dan layanan luas. Dengan komitmen untuk tetap mengembangkan pasar otomotif Indonesia, BYD diperkirakan akan meluncurkan varian baru di bawah nama Danza, sekaligus memperkuat jaringan layanan purna jual yang telah terdaftar di kelas 37. Langkah ini diharapkan dapat menstabilkan eksistensi brand di pasar domestik sekaligus memberi sinyal kepada investor bahwa BYD siap beradaptasi dengan regulasi lokal tanpa mengorbankan inovasi.