Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dipertanyakan: Prof. Hibnu Soroti Kelemahan Peradilan Militer

Liput – 21 April 2026 | Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan Prof. Hibnu, pakar hukum militer, mengkritisi dasar penetapan motif terdakwa. Oditur militer sebelumnya menyatakan bahwa keempat terdakwa—tiga perwira dan satu bintara—bertindak atas dendam pribadi. Namun, penyebutan “dendam pribadi” masih berada pada level dugaan, belum terbukti di persidangan.

Prof. Hibnu menegaskan pentingnya memisahkan antara dalih dan dalil. Dalih, menurutnya, merupakan penjelasan singkat yang belum diuji, sementara dalil harus didukung bukti konkret. Ia menyoroti tiga aspek utama yang harus diuji dalam proses peradilan: jumlah pelaku, kesatuan tempat mereka bertugas, dan cara kejadian berlangsung. Ketiga elemen tersebut menjadi kunci untuk menilai apakah motif “pribadi” dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  • Jumlah Pelaku: Empat orang terlibat dalam tindakan tersebut. Jika motif memang bersifat pribadi, maka harus ada bukti hubungan pribadi yang jelas antara masing‑masing terdakwa dengan Andrie Yunus.
  • Kesatuan Militer: Semua terdakwa berada dalam satu kesatuan. Dalam struktur militer, interaksi antar‑anggota biasanya terikat pada komando dan tugas, bukan urusan pribadi. Oleh karena itu, motif pribadi harus dibuktikan secara terperinci.
  • Cara Kejadian: Penyiraman air keras terjadi secara terkoordinasi, menandakan adanya perencanaan yang melibatkan lebih dari sekadar kemarahan individu.

Penelusuran hubungan pribadi antara keempat terdakwa dan Andrie Yunus menunjukkan kurangnya bukti konkret. Tidak ada catatan pertemuan, perselisihan, atau interaksi yang dapat menguatkan klaim dendam pribadi. Tanpa data tersebut, penyebutan “pribadi” berpotensi menjadi simplifikasi berbahaya yang mengaburkan fakta hukum.

Selain itu, Prof. Hibnu menyoroti bahwa dalam sistem peradilan militer, beban pembuktian berada pada jaksa penuntut. Oleh karena itu, tuduhan harus didukung oleh bukti yang dapat diuji di persidangan, bukan sekadar asumsi. Ia memperingatkan bahwa menganggap motif pribadi sebagai fakta dapat merusak integritas peradilan dan menimbulkan preseden yang merugikan hak-hak terdakwa.

Sidang terakhir yang berlangsung di Pengadilan Militer Jakarta Pusat menampilkan beberapa saksi, termasuk rekan satu kesatuan terdakwa. Saksi‑saksi tersebut menyatakan bahwa tidak ada indikasi perselisihan pribadi antara terdakwa dan Andrie Yunus sebelum insiden. Sebagian besar saksi menegaskan bahwa tindakan tersebut tampak dipicu oleh perintah atau arahan yang belum teridentifikasi secara jelas.

Pengacara terdakwa juga menuntut kejelasan mengenai bukti motif. Mereka meminta pengadilan untuk menolak penggunaan istilah “dendam pribadi” sampai terbukti secara ilmiah. Jika pengadilan menerima motif tersebut tanpa bukti yang memadai, maka keputusan hukum dapat dianggap bias dan melanggar prinsip presumption of innocence.

Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia menilai bahwa proses peradilan harus transparan dan akuntabel. Mereka menekankan pentingnya melindungi kebebasan berpendapat serta memastikan bahwa aparat keamanan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Namun, mereka juga mengakui bahwa tuduhan harus didukung oleh fakta, bukan asumsi semata.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang peran peradilan militer dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Kritik terhadap potensi bias militer dan kebutuhan akan pengawasan independen semakin menguat. Prof. Hibnu mengusulkan pembentukan tim independen untuk menilai bukti motif dalam kasus-kasus serupa, guna memastikan bahwa keputusan hukum tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau militer.

Sejauh ini, hakim militer belum memberikan keputusan akhir mengenai motif terdakwa. Proses pembuktian masih berlanjut, dengan harapan bahwa semua pihak dapat mengemukakan bukti yang relevan. Masyarakat menantikan hasil yang adil, yang tidak hanya menegakkan hukum tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Kesimpulannya, motif penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih berada pada tahap dugaan. Penilaian yang cermat, berdasarkan bukti konkret, sangat diperlukan untuk menghindari kesimpulan prematur yang dapat merusak integritas peradilan militer. Pengawasan yang ketat dan transparansi akan menjadi kunci dalam memastikan keadilan tercapai.