Manajer Koperasi Merah Putih Kontrak 2 Tahun di BUMN, Gaji Menengah, Nasib Ditentukan Kinerja

Liput – 21 April 2026 | Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP). Pada tahun 2026, 30.000 posisi manajer koperasi desa dan 5.467 posisi manajer Kampung Nelayan dibuka dengan status pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Para pelamar akan menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, sebelum akhirnya ditempatkan kembali di koperasi desa masing‑masing.

Antusiasme publik terlihat jelas dari data pendaftar. Hingga 20 April 2026, tercatat sebanyak 383.830 orang mengajukan permohonan, dengan 220.364 pelamar menargetkan posisi di Koperasi Desa Merah Putih. Lonjakan ini menandakan tingginya minat masyarakat terhadap peluang kerja yang dijanjikan stabil dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan desa.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan, rekrutmen ini dikoordinasikan oleh Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) dan didukung lintas kementerian. “Setelah dua tahun bekerja di BUMN, para manajer akan dipindahkan kembali ke koperasi desa. Kinerja mereka selama masa PKWT akan menjadi faktor penentu apakah mereka akan melanjutkan tugas di koperasi atau tidak,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Gaji yang ditawarkan masih menjadi pertanyaan utama. Pemerintah belum merilis angka pasti, namun dapat diperkirakan dengan merujuk pada kisaran gaji manajer di beberapa BUMN yang telah dipublikasikan:

Perusahaan BUMN Kisaran Gaji Manajer (Rp/bulan)
PLN 8,5 juta – 25 juta
Telkom Indonesia 7 juta – 8 juta (trainee) – 39 juta – 43 juta (senior)
Pertamina 22,5 juta (manajer) – 10 juta (assistant manager)

Berdasarkan data tersebut, estimasi gaji untuk Manajer Koperasi Merah Putih diperkirakan berada pada level menengah, kemungkinan antara 10 hingga 20 juta rupiah per bulan, tergantung wilayah penempatan dan tanggung jawab yang diberikan.

Wakil Kepala BP BUMN, Teddy Bharata, menegaskan bahwa penetapan gaji akan mengikuti aturan PKWT yang berlaku. “Tidak ada penetapan nominal secara sembarangan. Sistem PKWT menjamin transparansi dan kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan,” katanya dalam rakortas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Proses seleksi dirancang secara merit‑based dan berlangsung secara online melalui portal phtc.panselnas.go.id. Berikut langkah‑langkah utama yang harus dilalui pelamar:

  • Membuat akun pada portal resmi phtc.panselnas.go.id.
  • Unggah dokumen persyaratan umum dan khusus (identitas, ijazah, sertifikat kompetensi).
  • Mengikuti serangkaian tes tertulis, psikotes, dan wawancara kompetensi.
  • Menunggu pengumuman hasil seleksi yang direncanakan selesai pada Juni 2026.

Setelah masa kontrak PKWT berakhir, penilaian kinerja menjadi penentu utama. Manajer yang berhasil menunjukkan kemampuan mengelola distribusi pangan, logistik, serta layanan keuangan desa akan diberi kesempatan melanjutkan karier di koperasi dengan status tetap. Sebaliknya, mereka yang tidak memenuhi standar kinerja dapat dipindahkan kembali ke BUMN atau tidak melanjutkan penugasan.

Program ini diharapkan menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi desa, menghubungkan jaringan logistik nasional dengan kebutuhan lokal. Dengan dukungan BUMN, koperasi desa akan memiliki akses ke sumber daya, teknologi, dan pasar yang lebih luas, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan bagi masyarakat desa.

Secara keseluruhan, rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui kolaborasi antara sektor publik, BUMN, dan komunitas lokal. Keberhasilan program akan sangat dipengaruhi oleh kualitas manajer yang terpilih dan kemampuan mereka mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.