Pigai Tolak Pemolisian Kritik Feri Amsari, Sebut Ada Skenario Downgrade Pemerintah

Liput – 20 April 2026 | Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, secara tegas menolak upaya pemolisian atas kritik yang dilontarkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, terkait kebijakan swasembada pangan pemerintah. Dalam pernyataannya pada Senin, 20 April 2026, Pigai menegaskan bahwa kritik tersebut tidak perlu dilaporkan ke polisi dan bahkan tidak perlu ditanggapi secara hukum.

Menurut Pigai, Feri Amsari bukanlah seorang ahli pertanian sehingga ia tidak memiliki kompetensi teknis dalam bidang produksi pangan. Oleh karena itu, pernyataan yang dianggap menghasut atau menimbulkan keresahan di kalangan petani tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut proses hukum. “Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujarnya, mengutip informasi dari ANTARA.

Pigai menekankan bahwa hak konstitusional warga untuk mengkritik kebijakan publik harus dihormati. Kritik yang tidak mengandung unsur penghasutan, makar, atau serangan terhadap suku, ras, dan agama berada dalam koridor hak asasi manusia dan tidak dapat dipidana. Ia menambahkan bahwa respons pemerintah seharusnya berupa data, fakta, dan informasi kredibel, bukan tindakan kriminalisasi.

Kasus ini bermula ketika Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 17 April 2026, dengan alasan pernyataannya dianggap menghasut dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan petani serta pelaku usaha. Itho Simamora, Ketua LBH Tani Nusantara, menilai bahwa pernyataan Feri berpotensi memicu ketegangan sosial. Namun, Pigai menilai laporan tersebut berisiko menimbulkan persepsi bahwa pemerintah anti‑kritik dan anti‑demokrasi.

Selain Feri Amsari, akademisi Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, juga dilaporkan karena kritiknya terhadap kebijakan politik terkait “Prabowo Gibran Beban Bangsa”. Pigai menilai kedua laporan tersebut dapat menjadi skenario downgrade pemerintah, yaitu upaya mendiskreditkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan menampilkan citra otoriter.

Pigai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga budaya literasi dan ruang diskursus publik yang sehat. Ia menegaskan bahwa Indonesia berada pada fase demokrasi yang semakin matang, di mana kritik konstruktif menjadi bagian penting dari kontrol sosial. Menurutnya, pemolisian sesama warga negara dapat memberi kesan bahwa pemerintah menolak kritik, padahal sebaliknya pemerintah harus merespon dengan kebijakan yang transparan dan berbasis data.

Berikut rangkuman posisi resmi Menteri HAM Natalius Pigai:

  • Kritik Feri Amsari tidak perlu dipolitisasi atau dipidana.
  • Hak konstitusional untuk mengkritik kebijakan publik harus dihormati.
  • Laporan ke polisi dapat menimbulkan citra pemerintah anti‑kritik.
  • Respon yang tepat adalah penyediaan data dan fakta yang kredibel.
  • Potensi downgrade pemerintah muncul bila kritik dijadikan alat politik.

Dengan penegasan ini, diharapkan akademisi, aktivis, dan publik dapat berpartisipasi dalam dialog konstruktif tanpa khawatir akan tindakan hukum yang tidak proporsional. Pemerintah sendiri diharapkan meningkatkan transparansi kebijakan swasembada pangan serta membuka ruang bagi masukan berbasis bukti.