Maruarar Pastikan lahan Tanah Abang Milik Negara, PT KAI dan Grib Jaya Bersaing Klaim

Liput – 19 April 2026 | Jakarta, 19 April 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan kembali bahwa lahan Tanah Abang yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun subsidi merupakan aset negara. Pernyataan tersebut muncul di tengah sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan PT Grib Jaya, sebuah perusahaan pengelola properti yang mengklaim hak atas tanah yang sama.

Menurut wakil direktur utama PT KAI, Dody Budiawan, perusahaan menguasai tiga bidang tanah di kawasan Tanah Abang dengan total luas 4,3 hektare. Bidang pertama berukuran 1,3 hektare terletak di Pasar Tasik, sementara dua bidang lainnya merupakan lahan bersebelahan yang disebut “tanah bongkaran” dengan luas gabungan sekitar 3 hektare. Kedua bidang tersebut tercatat dalam Hak Pengelolaan (HPL) nomor 17 dan 19, yang diterbitkan pada tahun 2008.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) BPN, Iljas Tedjo Prijono, menambahkan bahwa HPL yang dimiliki PT KAI awalnya diterbitkan pada tahun 1988 atas nama Kementerian Perhubungan, kemudian dialihkan kepada PT KAI pada 2008. Hal ini menegaskan bahwa hak pakai atas lahan tersebut telah berada di bawah kontrol pemerintah sejak lama.

  • Lokasi 1: Pasar Tasik – 1,3 ha
  • Lokasi 2 & 3: Tanah bongkaran – total 3 ha

Di sisi lain, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa lahan tersebut masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Efendi, bukan oleh PT KAI. Menurut Colling, tanah tersebut memiliki akta verponding era Belanda yang dikonversi menjadi Verponding Indonesia No. 946. Surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat menunjukkan bahwa sejak tahun 2004 hingga 2007, lahan masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris dan hingga kini tetap ditempati.

Colling menyoroti bahwa HPL nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar klaim PT KAI diterbitkan pada 2008 berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan yang mengacu pada verponding nomor 14399. Namun, data verponding tersebut tidak menunjukkan lokasi di Tanah Abang, sehingga menimbulkan keraguan atas validitas klaim PT KAI.

Dalam pertemuan yang diadakan pada Rabu, 15 April 2026, di Kantor Kementerian PANRB, Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa kementerian telah menerima masukan positif dari Kementerian BUMN, Badan Pengelola Danantara, serta Direktur Utama PT KAI, yang semuanya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik negara. “Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN, dari Badan Pengelola Danantara yaitu Pak Dony, dan dari Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita akan tindaklanjuti, kita yakin bahwa itu milik negara,” tegasnya.

Pernyataan Maruarar menambah tekanan pada proses penyelesaian sengketa. Pemerintah berencana membangun rumah susun (rusun) subsidi di atas lahan tersebut, yang diharapkan dapat menambah pasokan hunian terjangkau bagi warga Jakarta. Namun, keberadaan klaim ganda menimbulkan ketidakpastian bagi pelaksanaan proyek tersebut.

Para pengamat menilai bahwa penyelesaian sengketa ini memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mereka menekankan pentingnya verifikasi dokumen historis, termasuk akta verponding Belanda, HPL, serta catatan penggunaan fisik lahan selama dekade terakhir.

Jika lahan terbukti milik negara, PT KAI diharapkan dapat menyerahkan hak pengelolaan kepada pemerintah untuk memungkinkan pembangunan rusun. Sebaliknya, jika bukti kepemilikan ahli waris tetap kuat, maka proses negosiasi kompensasi atau alternatif penggunaan lahan harus dipertimbangkan.

Sejauh ini, belum ada keputusan final dari pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa tanah. Namun, pihak-pihak terkait sepakat untuk melanjutkan dialog intensif dalam beberapa minggu ke depan, dengan harapan dapat menghasilkan solusi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesimpulannya, sengketa lahan Tanah Abang melibatkan kepentingan strategis antara pemerintah, PT KAI, dan Grib Jaya. Penegasan Maruarar Sirait bahwa lahan tersebut milik negara menjadi landasan penting dalam upaya memastikan pembangunan rumah susun subsidi dapat berjalan tanpa hambatan hukum.