Polisi Ungkap Peran Pasutri Kediri dalam Pencurian Ponsel di Nganjuk

Liput – 19 April 2026 | Polisi Kediri mengungkap detail peran sebuah pasangan suami istri asal Kediri dalam aksi pencurian ponsel yang terjadi di pasar tradisional Kabupaten Nganjuk pada minggu lalu. Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, pasangan tersebut bukan sekadar pencuri lepas, melainkan berperan sebagai “penjaga mata” yang memanfaatkan kelengahan korban saat berbelanja.

Kasus dimulai ketika seorang wanita berusia tiga puluh lima tahun sedang menelusuri kios pakaian di pasar Nganjuk. Tanpa sadar, ia menjadi sasaran pencurian ketika pasangan suami istri tersebut secara bersamaan menciptakan gangguan kecil di sekitar lokasi. Sementara korban sibuk menanyakan ukuran pakaian, sang suami mengalihkan perhatian penjual, sementara sang istri dengan cepat mengambil ponsel korban yang diletakkan di atas meja belanja.

Setelah kejadian, korban menyadari kehilangan ponsel ketika hendak melakukan pembayaran. Ia segera melaporkan insiden tersebut ke kantor polisi setempat. Tim penyidik kemudian menelusuri jejak digital ponsel melalui layanan pelacakan, yang mengarahkan mereka ke sebuah rumah di Kediri. Di sana, polisi menemukan pasangan suami istri yang menjadi tersangka utama.

Kapolres Bimo menjelaskan peran spesifik pasangan tersebut dalam modus operandi pencurian:

  • Pengalihan perhatian: Suami mengajukan pertanyaan atau menimbulkan keributan kecil untuk mengalihkan fokus korban.
  • Eksekusi cepat: Istri memanfaatkan momen kebingungan untuk mencuri ponsel tanpa meninggalkan jejak fisik.
  • Transfer barang: Setelah berhasil mencuri, pasangan langsung menyerahkan ponsel kepada jaringan kriminal yang lebih luas untuk dijual kembali.

Polisi menegaskan bahwa pasangan suami istri ini bukan pelaku tunggal, melainkan bagian dari sindikat pencurian yang beroperasi di wilayah Jawa Timur. Sindikat tersebut dikenal menggunakan taktik serupa di beberapa kota, memanfaatkan keramaian pasar tradisional dan mall sebagai lahan operasi.

Selama proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengalihan perhatian serta jejak sidik jari pada meja tempat ponsel korban diletakkan. Selain itu, saksi mata yang berada di sekitar lokasi memberikan keterangan yang konsisten tentang perilaku mencurigakan pasangan tersebut.

Pasangan suami istri asal Kediri kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Mereka diduga melakukan pencurian ponsel lebih dari lima kali dalam enam bulan terakhir, dengan nilai total barang curian mencapai lebih dari satu juta rupiah. Polisi juga sedang mengidentifikasi anggota lain dalam jaringan tersebut untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan pencurian yang meningkat pada akhir tahun 2024, khususnya di wilayah Jawa Timur. Menurut data kepolisian daerah, terjadi peningkatan 12% kasus pencurian barang pribadi selama tiga bulan terakhir, dengan ponsel menjadi target utama karena nilai jualnya yang tinggi di pasar gelap.

Kapolres Bimo menekankan pentingnya kewaspadaan publik, terutama di tempat ramai. “Masyarakat harus lebih berhati-hati dengan barang-barang pribadi, terutama ponsel. Jangan meninggalkannya tanpa pengawasan, bahkan untuk sesaat,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa polisi akan terus meningkatkan patroli di area pasar dan meningkatkan kerja sama dengan toko-toko untuk memasang kamera pengawas yang lebih canggih.

Sebagai langkah preventif, pihak kepolisian mengimbau warga untuk segera melaporkan kehilangan barang melalui aplikasi Layanan Pengaduan Masyarakat (LAPOR!) dan menyimpan nomor darurat. Selain itu, polisi menyediakan program edukasi keamanan digital di sekolah-sekolah dan komunitas lokal, guna menumbuhkan kesadaran tentang bahaya pencurian dan cara melindungi data pribadi.

Dengan penangkapan pasangan suami istri Kediri ini, diharapkan jaringan pencurian ponsel di wilayah Nganjuk dapat terurai lebih cepat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serupa. Polisi terus berkomitmen mengusut tuntas setiap kasus, menjaga keamanan publik, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.