Pulau Umang Disegel KKP Usai Iklan Rp 65 Miliar Bocor; Pengelola Didesak Lengkapi Izin

Liput – 16 April 2026 | JAKARTA, 16 April 2026Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menegaskan bahwa Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten tidak sedang dijual seharga Rp 65 miliar sebagaimana beredar di media sosial. Namun, setelah melakukan pemeriksaan lapangan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menemukan pelanggaran administratif yang serius dan memutuskan untuk menyegel sementara aktivitas resort yang dikelola oleh PT GSM.

Iklan penjualan yang muncul pada awal April memicu kehebohan publik. Dalam konferensi pers pada Rabu, 15 April 2026, Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono—yang akrab disapa “Ipunk”—menyatakan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya penawaran penjualan pulau tersebut. “Kami menemukan di media sosial ada iklan penjualan Pulau Umang, maka negara hadir di situ,” ujarnya.

Setelah melakukan verifikasi, tim PSDKP mengonfirmasi bahwa pengelola tidak pernah mengunggah iklan penjualan maupun bekerja sama dengan pihak ketiga. PT GSM, perusahaan yang mengelola resort dan fasilitas wisata bahari di pulau seluas sekitar 5 hektare itu, menolak tuduhan penjualan dan menyatakan bahwa iklan tersebut bukan milik mereka. Meski demikian, pihak pengelola diminta untuk segera menghapus unggahan iklan yang beredar sejak 7 April 2026.

Penyegelan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, sebagai tindakan preventif terhadap potensi penyalahgunaan aset pulau kecil oleh pihak yang tidak berwenang, termasuk ancaman asing. “Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran, apalagi di pulau-pulau kecil yang strategis,” tegas Ipunk.

Hasil pemeriksaan mengungkap tiga dokumen penting yang belum dimiliki PT GSM:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Rekomendasi Pemanfaatan Pulau‑Pulau Kecil
  • Surat Izin Wisata Tirta yang sah

Tanpa dokumen tersebut, kegiatan wisata bahari, termasuk dermaga, cottage, glamping, dan resor, dianggap melanggar peraturan pengelolaan ruang laut. Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menambahkan bahwa pihak pengelola harus bersikap kooperatif dan melengkapi semua persyaratan administratif jika ingin melanjutkan operasional.

KKP menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghentikan investasi di pulau kecil, namun kepatuhan terhadap regulasi adalah “harga mati”. Pemerintah tetap mendukung perkembangan ekonomi daerah asalkan tetap menjaga kelestarian ekosistem dan kedaulatan wilayah. “Kepatuhan adalah harga mati. Kami mendukung geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur perizinan,” kata Sumono.

Selain menutup sementara kegiatan di Pulau Umang, KKP juga mengawasi pulau‑pulau kecil lain yang berpotensi menjadi sasaran investasi asing tanpa izin, seperti cottage di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, yang juga telah disegel pada waktu yang sama.

Ke depannya, KKP berjanji akan terus memantau proses pendalaman peraturan dan kepemilikan lahan di Pulau Umang. Seluruh dokumen harus dipenuhi sebelum penyegelan dicabut, dan pihak pengelola diharapkan dapat menyelesaikan perizinan dalam waktu singkat.

Jika tidak ada tindakan korektif, risiko penyalahgunaan aset pulau kecil akan tetap tinggi, menimbulkan potensi konflik hukum dan kerusakan lingkungan. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi kedaulatan serta keberlanjutan ekosistem perairan Indonesia.