Liput – 15 April 2026 | Menjelang musim haji 2026, jutaan calon jemaah di Indonesia tengah menyiapkan dokumen penting untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Di antara persyaratan yang paling krusial adalah kepemilikan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia telah mempermudah proses pengecekan visa melalui layanan daring, sementara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama kepolisian membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji untuk mencegah keberangkatan tanpa visa. Berikut rangkaian informasi lengkap yang perlu diketahui.
Pengecekan Visa Haji secara Online
- Persiapkan paspor asli dan pastikan data pribadi (nama lengkap, nomor paspor, tanggal lahir) tercatat dengan jelas.
- Masuk ke situs resmi Ministry of Foreign Affairs Arab Saudi (MOFA) atau platform KSA Visa. Kedua portal terintegrasi dengan sistem penerbitan visa Arab Saudi.
- Isi formulir digital dengan nomor paspor dan tanggal lahir, lalu klik “Cek Status Visa”.
- Jika visa sudah diterbitkan, sistem akan menampilkan nama jemaah, nomor porsi, serta estimasi tanggal keberangkatan.
- Apabila status menunjukkan “proses penerbitan” atau “tidak ditemukan”, disarankan untuk mengecek kembali dalam beberapa hari ke depan.
Selain melalui portal visa, calon jemaah juga dapat memantau estimasi keberangkatan haji melalui situs resmi Kementerian Haji dan Umrah, yang menampilkan antrean, nomor porsi, dan perkiraan tahun keberangkatan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Satgas Haji: Antisipasi Keberangkatan Tanpa Visa
Menanggapi temuan tahun sebelumnya bahwa masih ada warga Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi tanpa visa haji resmi, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengumumkan pembentukan Satgas Haji. Satgas ini melibatkan kepolisian, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta unit-unit operasional di bandara untuk melakukan edukasi, pemantauan, dan penegakan hukum.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Gus Irfan menekankan dua fokus utama Satgas: pertama, edukasi publik agar tidak nekat berangkat tanpa visa; kedua, penempatan petugas di titik-titik kritis seperti bandara Soekarno‑Hatta untuk membantu verifikasi dokumen sebelum keberangkatan.
Risiko dan Sanksi bagi Jemaah Tanpa Visa
Data yang disampaikan oleh Kementerian Imigrasi mengindikasikan sekitar 1.000 warga Indonesia pada tahun 2025 ditahan di Jeddah karena tidak memiliki visa haji resmi. Selain penahanan, risiko lain yang dihadapi meliputi:
- Denda administratif yang dikenakan oleh otoritas Saudi.
- Deportasi kembali ke Indonesia dengan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun (blacklist).
- Kegagalan masuk ke Masjidil Haram meski sudah berada di wilayah Saudi, karena hanya memegang visa ziarah atau visa kerja.
Penegakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik illegal travel yang merugikan baik jemaah maupun pemerintah.
Jadwal Keberangkatan Haji 2026
Menurut rencana resmi Kementerian Agama, keberangkatan jemaah Indonesia dijadwalkan mulai 22 April hingga 21 Mei 2026, dengan proses pemulangan dimulai 1 Juni hingga 1 Juli 2026. Selama periode ini, semua jemaah diwajibkan memiliki visa haji yang terverifikasi melalui sistem MOFA atau KSA Visa.
Rekomendasi untuk Calon Jemaah
- Segera daftarkan diri melalui biro perjalanan resmi yang terdaftar di Kemenhaj.
- Lakukan pengecekan visa secara berkala, terutama menjelang tanggal keberangkatan.
- Pastikan paspor masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Ikuti arahan Satgas Haji di bandara, termasuk penyerahan dokumen kepada petugas imigrasi.
- Hindari penggunaan visa ziarah, visa kerja, atau dokumen tidak resmi untuk tujuan haji.
Dengan menggabungkan kemudahan pengecekan daring dan pengawasan ketat dari Satgas Haji, diharapkan tidak ada lagi kasus jemaah Indonesia terpaksa terdampar di Arab Saudi tanpa visa resmi. Pemerintah terus mengingatkan pentingnya ketaatan pada prosedur resmi demi kelancaran ibadah haji tahun 2026.
Kesimpulannya, cek visa secara online, patuhi jadwal resmi, dan ikuti arahan Satgas Haji untuk memastikan perjalanan ibadah yang aman, sah, dan bebas risiko penahanan atau blacklist.