Liput – 09 April 2026 | Kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kembali menjadi sorotan publik setelah berkas perkara dialihkan ke peradilan militer. Langkah ini memicu perdebatan sengit di kalangan aktivis, akademisi, dan pengamat hukum tentang independensi proses peradilan, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya dalang di balik tindakan kekerasan tersebut.
Andrie Yunus, yang dikenal sebagai anggota KontraS dan sering mengkritik kebijakan pemerintah, menulis surat terbuka yang menegaskan ketidakpercayaannya terhadap penanganan kasus melalui militer. Dalam suratnya, Andrie menyoroti fakta bahwa dirinya belum diperiksa secara menyeluruh oleh penyidik, sementara empat tersangka yang merupakan anggota aktif TNI sudah diserahkan ke oditur militer. Ia menilai bahwa prosedur ini melanggar prinsip keadilan karena korban tidak mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara lengkap.
Sementara itu, para aktivis lain menuntut agar kasus penyiraman air keras disidangkan di peradilan umum. Mereka berargumen bahwa peradilan militer seharusnya hanya menangani pelanggaran yang bersifat militer, bukan tindakan kriminal terhadap warga sipil. Permintaan ini didasarkan pada keprihatinan akan potensi konflik kepentingan, mengingat tersangka memiliki kedudukan sebagai anggota TNI yang masih aktif.
Novel Baswedan, mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini aktif mengkritik kebijakan keamanan, mengungkapkan kekhawatirannya lewat unggahan di media sosial. Ia menekankan bahwa berkas perkara yang sudah dialihkan ke oditur militer belum melewati fase pemeriksaan korban. Novel menilai hal ini sebagai pola lama penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis, di mana pelaku sering kali mendapat perlakuan ringan atau bahkan tidak diproses secara tuntas.
Menurut Novel, upaya mengaburkan motif di balik serangan air keras dapat menimbulkan persepsi bahwa insiden tersebut bersifat pribadi, padahal faktanya merupakan ancaman terhadap kebebasan bersuara. Ia menambahkan, bila kasus ini diperlakukan sebagai urusan internal militer, maka peluang terjadinya transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat kecil, mengingat struktur peradilan militer cenderung menutup diri dari pengawasan publik.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan bahwa penyerahan tersangka ke militer adalah langkah prosedural mengingat status keanggotaan mereka. Namun, kritik menyebutkan bahwa hal ini menimbulkan celah bagi penegakan hukum yang tidak merata, khususnya bila pelaku memiliki kedudukan di institusi yang memiliki kekuatan politik dan militer.
Kasus ini juga menyoroti dinamika hubungan antara aparat keamanan dan kelompok masyarakat sipil. Sejak beberapa tahun terakhir, serangkaian insiden kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, dan pembela hak asasi manusia mencuat, termasuk tindakan intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, serta serangan fisik. Penyiraman air keras yang mengandung bahan kimia berbahaya menambah daftar panjang pelanggaran yang menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban.
Para pengamat hukum menilai bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi tolok ukur bagi pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum. Jika proses peradilan militer dijalankan dengan transparansi penuh, termasuk pemeriksaan korban, penyidik independen, dan akses publik terhadap dokumen, maka dapat menegaskan komitmen negara terhadap keadilan. Sebaliknya, jika proses tersebut tertutup, maka kepercayaan publik terhadap institusi peradilan dapat tergerus lebih dalam.
Dalam konteks internasional, Indonesia berada di bawah pengawasan organisasi hak asasi manusia yang menilai kebebasan sipil dan perlindungan aktivis. Kasus Andrie Yunus menjadi contoh konkret yang dapat mempengaruhi penilaian tersebut. Lembaga-lembaga internasional menekankan pentingnya perlindungan hukum yang setara bagi semua warga, tanpa memandang latar belakang militer atau politik.
Sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, telah mengajukan petisi untuk meminta peninjauan kembali proses peradilan dan menuntut agar kasus diproses di pengadilan umum. Mereka menekankan bahwa keadilan tidak dapat dipilih berdasarkan status pelaku, melainkan harus berdasar pada fakta dan bukti yang ada.
Kesimpulannya, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar insiden kriminal biasa, melainkan cerminan tantangan struktural dalam penegakan hukum di Indonesia. Pengalihan kasus ke peradilan militer menimbulkan pertanyaan tentang independensi lembaga peradilan, potensi konflik kepentingan, serta komitmen negara dalam melindungi hak-hak warga sipil. Seluruh mata kini tertuju pada proses selanjutnya, yang akan menjadi penentu apakah negara mampu mengungkap dalang di balik teror ini atau justru membiarkannya tetap tersembunyi di balik tirai militer.