KPK Dihujani Tuntutan Publik: Ketua Setyo Budiyanto Belum Dipanggil Dewas atas Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Liput – 09 April 2026 | Jakarta, 8 April 2026 – Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah selama libur Idul Fitri memicu gelombang kritik publik dan menimbulkan pertanyaan etis di kalangan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga kini, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa ia belum menerima panggilan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memberikan klarifikasi terkait isu tersebut.

Menurut keterangan Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/4/2026), “Kalau dari pimpinan belum (dipanggil Dewas)”. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses etik yang sedang berjalan di Dewas, melainkan akan menunggu hasil penyelidikan. “Kita tunggu prosesnya saja,” tegasnya.

Permintaan klarifikasi Dewas muncul setelah sejumlah pengaduan publik dilaporkan sejak Rabu (25/3/2026). Pengaduan tersebut menyoroti dasar hukum dan etik di balik keputusan mengalihkan Yaqut dari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih menjadi tahanan rumah pada 19–23 Maret 2026. Masyarakat menilai keputusan tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar prosedur internal KPK.

Kepala Dewas KPK, Gusrizal, dalam pernyataan resmi pada Rabu (1/4/2026), menyatakan bahwa seluruh laporan telah diterima, didisposisi, dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional baku (POB). “Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya dari sisi etik,” ujarnya. Gusrizal menekankan pentingnya checks and balances antara internal KPK dan publik untuk menjaga independensi serta integritas lembaga.

Kasus Yaqut sendiri berawal dari penyelidikan KPK atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Yaqut, bersama mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Pada awalnya, Yaqut ditahan selama 20 hari di Rutan, mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026. Namun, pada pertengahan periode penahanan, ia dinyatakan tahanan rumah, menimbulkan spekulasi bahwa keputusan tersebut dipengaruhi tekanan politik atau pertimbangan kesehatan.

Berbagai pihak, termasuk Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), mengajukan laporan bahwa keputusan pengalihan status tersebut tidak melalui mekanisme kolegial KPK. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menuding bahwa beberapa pejabat KPK, termasuk Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Juru Bicara, membiarkan intervensi eksternal memengaruhi keputusan. Ia menambahkan bahwa pernyataan Budi Prasetyo, yang menyebut Yaqut dalam kondisi sehat, bertentangan dengan catatan medis Asep Guntur yang mencatat Yaqut menderita asma dan gerd.

Reaksi publik semakin keras setelah istri mantan Wakil Menteri Akta Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak berada di Rutan pada saat Idul Fitri. Keterangan tersebut muncul lewat kunjungan pribadi ke suaminya pada 21 Maret 2026. Setelah sorotan media, Yaqut kembali ditahan di Rutan pada 23 Maret 2026, menandai akhir dari periode tahanan rumah yang kontroversial.

Selama proses ini, KPK juga menambah daftar tersangka dengan dua pelaku dari sektor swasta, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, keduanya menjabat sebagai ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Kedua tersangka tersebut diduga berperan dalam pengaturan kuota haji tambahan serta memberikan kick back kepada Kementerian Agama.

Meski Dewas telah menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan, Ketua KPK Setyo Budiyanto tetap menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut selain menunggu proses etik. Ia menegaskan bahwa KPK tidak dapat mengintervensi proses Dewas, yang bersifat independen. “Kami menunggu hasilnya dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi Dewas,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti tantangan etika dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya ketika keputusan penahanan melibatkan tokoh politik tinggi. Keterbukaan Dewas dalam menanggapi publik menjadi indikator penting bagi kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Jika proses etik terbukti menegakkan standar integritas, KPK dapat memperkuat posisinya sebagai lembaga anti‑korupsi yang independen.

Secara keseluruhan, polemik tahanan rumah Yaqut memperlihatkan dinamika antara lembaga pengawas, politisi, dan publik. Sementara Dewas berupaya menyelesaikan aduan, Ketua KPK tetap bersikap menunggu proses akhir. Hasil akhir penyelidikan akan menjadi penentu apakah prosedur internal KPK telah dijalankan secara konsisten atau terdapat celah yang perlu diperbaiki demi menjaga kepercayaan publik.