Liput – 08 April 2026 | Jusuf Kalla atau yang akrab disapa JK, mantan Wakil Presiden dua periode, menegaskan langkah hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik yang menuduhnya menjadi pendana skandal ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pada Senin 6 April 2026, kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, mengajukan laporan resmi ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, yang menargetkan Rismon Hasiholan Sianipar serta empat akun YouTube yang disebut menyebarkan konten merusak reputasi JK.
Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti tambahan yang diminta penyidik, termasuk rekaman video berdurasi sekitar satu menit yang memperlihatkan pertemuan Rismon dengan Andi Azwan. Pada video itu terdengar kalimat, “untuk menuntaskan persoalan ini, selesaikan dulu pendananya, maka selesai ini,” yang kemudian menjadi viral di media sosial. Abdul menegaskan bahwa video tersebut asli dan bukan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI), sekaligus menyoroti kelalaian Rismon yang tidak memberikan klarifikasi secara cepat.
Empat akun YouTube yang menjadi sasaran laporan meliputi Ruang Konsensus, Musik Ciamis, Mosato TV, dan YouTuber Nusantara. Konten yang dipublikasikan oleh kanal-kanal tersebut, menurut kuasa JK, menampilkan narasi yang menuduh JK menyalurkan dana sebesar Rp5 miliar untuk mempersoalkan ijazah Presiden ke-7. Narasi ini dianggap tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merusak martabat seorang tokoh nasional yang telah berkontribusi selama dua dekade dalam pemerintahan.
Rismon, yang dikenal sebagai ahli digital forensik, membantah semua tuduhan tersebut melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsan. Mereka menegaskan bahwa pernyataan tentang aliran dana tersebut merupakan hasil manipulasi AI dan bahwa Rismon tidak pernah menyebut nama JK dalam video maupun tulisan yang dipublikasikan. “Itu olahan AI semua, Rismon tidak pernah sebut nama pak JK,” ujar Jahmada.
Di sisi lain, mantan Menpora Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada JK. Roy menilai bahwa narasi tentang dana Rp5 miliar merupakan hoaks yang dihasilkan oleh teknologi AI, serta mengkritik lambatnya klarifikasi dari pihak Rismon. “Karena statemen tersebut tidak tampak segera diralat, maka sama saja dia membuat pembiaran selama ini,” ujarnya kepada Suara.com. Roy juga menekankan pentingnya langkah hukum untuk menguji pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu, sekaligus mengharapkan agar aparat dapat memproses kasus secara objektif.
Menurut Abdul, keputusan melaporkan Rismon bukan sekadar reaksi emosional, melainkan upaya melindungi nama baik seorang negarawan yang pernah terlibat dalam pemerintahan selama 20 tahun. “Padahal beliau sebagai tokoh bangsa, sebagai negarawan, mantan Wakil Presiden dua periode, pernah terlibat dalam pemerintahan selama 20 tahun, punya niat yang baik tanpa punya intrik politik untuk menarget kekuasaan,” jelasnya.
Pengajuan laporan ke Bareskrim Polri menandai tahap awal proses hukum. Pihak kepolisian diperkirakan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap bukti-bukti digital, termasuk analisis forensik video serta jejak aktivitas akun YouTube yang terlibat. Jika terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, para pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini menyoroti tantangan baru dalam era digital, di mana penyebaran informasi palsu dapat terjadi dengan cepat melalui platform video. Penggunaan teknologi AI untuk memanipulasi konten semakin mempersulit penegakan hukum, sehingga diperlukan kerjasama lintas bidang antara ahli forensik digital, regulator, dan penegak hukum.
Sejauh ini, pihak Rismon belum mengeluarkan pernyataan resmi yang dapat mengklarifikasi tuduhan tersebut, meskipun melalui kuasanya telah menegaskan bahwa semua konten yang dipublikasikan adalah hasil AI dan tidak menyinggung JK secara langsung. Sementara itu, JK dan tim hukumnya menunggu hasil penyelidikan, dengan harapan proses hukum dapat berjalan adil dan transparan.
Dengan perkembangan kasus ini, publik diharapkan dapat lebih kritis dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial, terutama yang melibatkan tokoh publik. Langkah hukum yang diambil JK menjadi contoh bahwa fitnah dan penyebaran hoaks tidak dapat dibiarkan begitu saja, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.