Liput – 09 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan surat teguran administratif kepada Google, perusahaan induk YouTube, setelah hasil pemeriksaan menemukan bahwa platform video terbesar dunia belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Teguran ini menyoroti kegagalan YouTube dalam menanggulangi penyebaran konten video berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dapat dijangkau oleh anak di bawah usia 16 tahun.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah telah menunggu langkah perbaikan yang konkret dari Google sejak laporan inspeksi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, YouTube belum menunjukkan itikad kuat untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan PP Tunas, termasuk tidak ada kebijakan khusus yang membatasi konten AI yang berpotensi menyesatkan atau tidak sesuai untuk anak,” ujar Meutya dalam konferensi pers di kantor Kementerian.
PP Tunas, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, mengharuskan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan asesmen risiko mandiri, menetapkan batas usia minimum pengguna, serta memastikan bahwa konten berbahaya—termasuk video yang dihasilkan oleh AI—tidak dapat diakses oleh anak di bawah 16 tahun. Pemerintah menilai bahwa YouTube masih mengandalkan sistem penyaringan tradisional yang belum mampu mendeteksi secara efektif video yang dihasilkan oleh algoritma generatif, seperti deepfake atau animasi AI yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau disinformasi.
Surat teguran yang dijatuhkan hari ini merupakan langkah awal dalam rangkaian sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Jika Google tidak dapat menunjukkan rencana aksi yang jelas dalam tiga bulan ke depan, Komdigi berhak meningkatkan sanksi menjadi penghentian akses sementara atau bahkan pemutusan akses layanan YouTube di Indonesia.
- Temuan utama inspeksi: YouTube belum mengimplementasikan filter AI khusus untuk melindungi anak.
- Permintaan Komdigi: Penyusunan rencana implementasi kebijakan perlindungan anak, termasuk mekanisme verifikasi usia dan pelaporan konten berisiko.
- Jangka waktu: Platform harus melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat tiga bulan setelah menerima surat teguran.
Langkah tegas pemerintah ini muncul bersamaan dengan laporan kepatuhan dari platform lain. Meta, yang mengelola Instagram, Facebook, dan Threads, telah berhasil menyesuaikan kebijakan dengan menetapkan batas usia minimum 16 tahun dan meluncurkan fitur kontrol orang tua yang lebih ketat. Selain itu, platform X dan Bigo Live juga telah melaporkan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Google, yang sebelumnya menanggapi pertanyaan Komdigi dengan 29 pertanyaan inspeksi, mengklaim sedang mengembangkan teknologi deteksi konten AI berbasis machine learning. Namun, Komdigi menilai bahwa progres tersebut belum cukup untuk memenuhi standar yang diamanatkan pemerintah. “Kami tetap optimis bahwa Google akan menanggapi secara positif, namun kami tidak dapat memberikan toleransi lebih lama tanpa bukti konkret,” tegas Meutya.
Pengawasan terhadap konten AI untuk anak menjadi agenda utama dalam kebijakan digital Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa perkembangan teknologi generatif menuntut regulasi yang responsif, karena video AI dapat dengan cepat menyebar melalui algoritma rekomendasi, mengaburkan batas antara konten edukatif dan konten yang berpotensi merugikan.
Selain menuntut YouTube, Komdigi juga mengimbau seluruh penyedia layanan digital untuk segera melakukan penyesuaian serupa. Pemerintah menyiapkan mekanisme audit rutin dan akan memperluas cakupan regulasi ke platform seperti TikTok, Roblox, serta layanan streaming lainnya yang belum menunjukkan kepatuhan penuh.
Dengan penegakan PP Tunas, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman bagi generasi muda. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Jika Google dapat menyelesaikan perbaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, sanksi administratif dapat dihentikan. Sebaliknya, kegagalan untuk mematuhi dapat berujung pada tindakan yang lebih berat, termasuk pembatasan akses YouTube secara menyeluruh di wilayah Indonesia.