Liput – 05 April 2026 | Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pengoplosan gas LPG bersubsidi di desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar pada 2 April 2026. Aksi penggerekan dimulai ketika petugas yang melintas mencurigai aktivitas kendaraan pick‑up yang berulang kali masuk‑keluar gudang penyimpanan tabung gas. Pemeriksaan lanjutan menguak praktik ilegal memindahkan isi LPG subsidi berukuran 3 kg ke dalam tabung non‑subsidi berkapasitas 12 kg hingga 50 kg.
Menurut Kombes Pol Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, dua tersangka berinisial N (36) asal Kecamatan Jebres, Surakarta, dan NA (31) asal Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, mengoperasikan skema ini secara mandiri. Mereka mengumpulkan tabung 3 kg dari beberapa pangkalan gas di wilayah Solo Raya, kemudian melakukan penyuntikan ke tabung berkapasitas lebih besar. Proses tersebut tidak mengikuti standar keselamatan, sehingga isi tabung yang dijual tidak mencapai berat yang seharusnya.
Pengungkapan ini mengungkap skala produksi yang mengesankan: para pelaku mampu memproduksi antara 200 hingga 300 tabung oplosan setiap hari. Dengan estimasi keuntungan harian antara Rp24 juta hingga Rp36 juta, total pendapatan bulanan dapat mencapai Rp720 juta hingga Rp1,08 miliar, bahkan menurut pernyataan resmi, potensi kerugian negara dapat melampaui Rp1 miliar per bulan.
Barang bukti yang diamankan berjumlah 820 tabung, terdiri dari 435 tabung 3 kg, 374 tabung 12 kg, dan 11 tabung 50 kg. Selain itu, polisi menyita satu set regulator modifikasi, timbangan khusus, serta plastik tutup segel berwarna kuning‑putih. Semua barang bukti tersebut kini berada di kantor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut rangkuman data utama kasus ini:
| Item | Jumlah |
|---|---|
| Tabung LPG 3 kg | 435 |
| Tabung LPG 12 kg | 374 |
| Tabung LPG 50 kg | 11 |
| Regulator modifikasi | 25 unit |
| Timbangan khusus | 1 unit |
Para tersangka kini dikenakan Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (perubahan UU Cipta Kerja), Pasal 62 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 20 dan/atau 21 KUHP. Ancaman hukum mencakup pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga membahayakan konsumen. Karena proses pemindahan gas tidak melalui prosedur standar, kualitas dan keamanan gas yang dijual menjadi tidak terjamin. Konsumen yang membeli tabung berlabel non‑subsidi namun berisi LPG subsidi berisiko mendapatkan gas dengan tekanan atau komposisi yang tidak sesuai standar, yang dapat mengakibatkan kebocoran atau ledakan.
Polda Jawa Tengah kini melanjutkan penyelidikan jalur distribusi lebih luas, termasuk kemungkinan adanya jaringan perantara yang membantu menyebarkan LPG oplosan ke pasar di Solo Raya dan beberapa kota lain di Jawa Tengah. Sepuluh saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai alur peredaran, sementara pihak berwenang juga melakukan pemantauan terhadap pangkalan gas yang menjadi sumber pasokan awal.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi serta perlunya edukasi publik tentang risiko membeli tabung gas yang tidak memiliki label resmi. Upaya preventif termasuk pemeriksaan rutin di titik penjualan, peningkatan sanksi bagi pelaku, dan kerja sama antara aparat keamanan, regulator energi, serta lembaga perlindungan konsumen diharapkan dapat menekan praktik serupa di masa mendatang.