Kejagung Gandeng Intel: Danke Rajagukguk Ditarik, Ancaman Sanksi atas Kasus Amsal Sitepu

Liput – 08 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan langkah tegasnya dalam menjaga integritas institusi setelah menurunkan dan memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatra Utara, Danke Rajagukguk. Tindakan ini muncul beriringan dengan sorotan publik terhadap penanganan kasus videografer Amsal Sitepu, yang sebelumnya dijebak masuk ke ranah pidana korupsi melalui proses penuntutan yang dipertanyakan.

Penggantian Danke Rajagukguk dilakukan melalui penunjukan Plh Kajari Karo oleh Kajati Sumut. Keputusan ini menandai upaya Kejagung untuk meninjau kembali prosedur internal dan mengembalikan kepercayaan publik yang sempat menurun setelah vonis bebas Amsal Sitepu. Meskipun rincian resmi mengenai proses pemeriksaan belum dipublikasikan secara lengkap, laporan internal menyebutkan bahwa empat aparat penegak hukum yang terlibat dalam penyidikan Amsal sedang berada dalam tahap klarifikasi dan berpotensi menerima sanksi etik.

Kasus Amsal Sitepu menjadi titik balik penting. Awalnya, Amsal—seorang videografer independen—dituduh terlibat dalam korupsi, padahal bukti material yang menguatkan tuduhan tersebut tidak ditemukan. Pengadilan kemudian membebaskan Amsal, menegaskan bahwa dakwaan tidak berdasar dan proses penuntutan melanggar prinsip keadilan. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah.

Dalam editorial Media Indonesia tanggal 8 April 2026, penulis menekankan bahwa respons cepat Kejagung dalam menanggapi kasus ini merupakan mekanisme korektif yang mutlak diperlukan. Penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen buta yang menjerat masyarakat tanpa pertimbangan logika dan batasan profesional. Oleh karena itu, langkah penarikan dan pemeriksaan Danke Rajagukguk dipandang sebagai upaya mengembalikan standar profesionalisme dan integritas Korps Adhyaksa.

Berikut ini rangkuman potensi sanksi yang dapat dijatuhkan jika terbukti adanya pelanggaran prosedur:

  • Sanksi etik berupa peringatan tertulis atau pencabutan hak jabatan sementara.
  • Pembekuan tunjangan dan fasilitas kerja selama proses investigasi.
  • Pembekuan atau penurunan pangkat bila terbukti melanggar kode etik Kejaksaan.
  • Proses pidana jika terdapat unsur kesengajaan yang merugikan keadilan publik.

Selain itu, penunjukan Plh Kajari Karo diharapkan dapat menstabilkan operasional Kejaksaan Negeri Karo selama proses penyelidikan berlangsung. Pengganti sementara diharapkan membawa pendekatan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan wewenang.

Reaksi masyarakat dan organisasi hak asasi manusia pun tampak positif terhadap langkah Kejagung. Mereka menilai bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang menghadapi permasalahan serupa. Namun, beberapa pengamat hukum tetap menekankan pentingnya proses yang adil bagi semua pihak yang terlibat, termasuk Danke Rajagukguk, agar tidak terjebak dalam praktek “premeditated justice”.

Ke depan, Kejagung berjanji akan memperkuat mekanisme pengawasan internal, meningkatkan pelatihan etika bagi jaksa, serta memperketat prosedur penuntutan agar tidak terjadi lagi kasus serupa. Upaya ini sejalan dengan agenda reformasi peradilan yang sedang digalakkan pemerintah, dengan tujuan utama menegakkan keadilan substantif serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Secara keseluruhan, penarikan Danke Rajagukguk dan investigasi terhadap tim penuntut di Karo mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk tidak mengabaikan dugaan penyalahgunaan wewenang. Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa integritas tetap menjadi prioritas utama, sekaligus memberikan pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.