Liput – 07 April 2026 | Dokter Richard Lee, yang dikenal dengan alias “The Doctor” dalam lingkaran kriminal narkotika, menghabiskan satu bulan pertama di penjara Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Penang, Malaysia pada 5 April 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas negara antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Divisi Humas Interpol, serta pihak kepolisian Malaysia.
Setelah proses penahanan di Malaysia, Lee dibawa kembali ke Indonesia dengan pengawalan khusus. Pada 6 April 2026, Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa Lee sedang berada dalam penerbangan ekstradisi menuju tanah air. Sesampainya di Bandara Soekarno‑Hatta, ia langsung diproses dan dijadikan tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Selama masa penahanannya, Lee menjadi fokus utama penyelidikan karena perannya sebagai pemasok utama narkotika bagi jaringan yang dipimpin oleh Koko Erwin, seorang bandar narkoba besar di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jaringan tersebut juga melibatkan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang pada Februari 2026 telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri. Didik Putra diduga menerima uang keamanan senilai Rp 2,8 miliar dari Koko Erwin dan bandar lain berinisial “B” (Boy), serta memiliki sejumlah sabu dan ekstasi di dalam koper putih miliknya.
Investigasi mengungkap bahwa Lee tidak bekerja sendirian. Ia memiliki dua anak buah utama, yaitu Muhammad Riiki dan Priyo Handoko, yang bertugas mengelola rekening penampungan uang hasil penjualan narkoba. Kedua orang tersebut telah diamankan lebih dulu di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga tengah memburu seorang DPO lain bernama Satriawan alias Dae Awan, yang diduga menjadi perantara distribusi sabu melalui jaringan Anita dengan harga Rp 1,4 juta per gram.
Dalam proses penyelidikan, tim Dittipidnarkoba melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Kasatreskrim NTB, Malaungi, yang ditemukan menyimpan 488 gram sabu di rumah dinasnya. Dana hasil penjualan narkoba tersebut diduga disalurkan melalui Malaungi ke Didik Putra, yang kemudian menyalurkannya ke rekening-rekening atas nama pihak ketiga.
Sejumlah fakta penting yang terungkap selama sebulan penahanan Lee di Polda Metro Jaya antara lain:
- Lee berada dalam proses ekstradisi sejak 6 April 2026 dan kini berada di tahanan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lanjutan.
- Jaringan narkotika yang dipimpinnya beroperasi di wilayah NTB, terutama Bima, dan melibatkan pejabat kepolisian yang telah dijatuhi sanksi berat.
- Uang hasil penjualan narkoba mencapai miliaran rupiah, sebagian besar disalurkan melalui perantara seperti Malaungi dan Didik Putra.
- Polisi telah mengamankan dua anak buah utama Lee serta menindaklanjuti kasus DPO lain, Satriawan, yang masih dalam pemburuan.
- Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan jaringan internasional yang beroperasi lintas batas negara.
Hingga kini, pihak berwenang belum mengungkapkan tuduhan resmi yang akan diajukan terhadap Lee. Namun, mengingat perannya sebagai “pemasok utama” dan keterkaitannya dengan jaringan yang melibatkan mantan pejabat kepolisian, kemungkinan besar Lee akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang‑Undang Narkotika, yang dapat berujung pada ancaman pidana mati. Selama penahanan, Lee juga diminta memberikan keterangan mengenai aliran dana, jaringan logistik, serta identitas lengkap para anggota jaringan lainnya.
Para analis keamanan menilai bahwa penangkapan dan penahanan Lee selama sebulan pertama merupakan langkah penting untuk memutus rantai pasokan narkotika yang selama ini mengalir dari Malaysia ke Indonesia melalui jaringan NTB. Keberhasilan operasi penangkapan di Penang menunjukkan efektivitas kerja sama internasional antara Polri, Interpol, dan kepolisian Malaysia.
Ke depan, penyidik di Polda Metro Jaya diperkirakan akan melanjutkan proses interogasi, mengumpulkan bukti digital, serta mengaitkan Lee dengan kasus-kasus narkotika lain yang belum terpecahkan. Jika terbukti bersalah, Lee tidak hanya akan menghadapi hukuman penjara yang panjang, tetapi juga kemungkinan hukuman mati sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Narkotika.
Dengan satu bulan penahanan yang telah dilalui, Dokter Richard Lee kini berada di persimpangan antara proses hukum nasional dan tekanan internasional. Semua mata tertuju pada perkembangan selanjutnya, baik dari sisi proses pengadilan maupun upaya menindak jaringan narkotika yang lebih luas.