OC Kaligis Gugat Eks Bupati Klaten dan Tiga Hakim Tipikor: Tuduhan Korupsi Plaza Klaten Memicu Kontroversi

Liput – 21 April 2026 | Pengacara senior yang dikenal luas dengan sebutan OC Kaligis kembali menjadi sorotan publik setelah melancarkan serangkaian laporan hukum yang menimpa tokoh politik dan peradilan. Pada 21 April 2026, ia mengungkapkan rasa herannya karena hanya kliennya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya, yang dipenjara dalam kasus korupsi sewa Plaza Klaten, sementara mantan Bupati Klaten Sri Mulyani tidak dikenai sanksi pidana. Kaligis menilai perjanjian sewa yang melibatkan pihak pemerintah daerah seharusnya menjerat kedua belah pihak – pemberi sewa dan penyewa.

Dalam wawancara yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kaligis menjelaskan bahwa Jap Ferry telah membayar uang sewa sebesar Rp 1,3 miliar sesuai dengan dakwaan. “Harga sewa dihitung per tahun selama lima tahun, dan seluruh pembayaran sudah masuk ke kas daerah,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa hukum sewa‑menyewa tidak boleh bersifat diskriminatif, sehingga pihak yang menandatangani perjanjian – dalam hal ini Bupati melalui Sekretaris Daerah – juga harus dipertanggungjawabkan.

Tak berhenti sampai di situ, pada hari berikutnya, Kaligis memperluas aksi hukumnya dengan melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, dan Ombudsman Republik Indonesia. Tiga hakim yang dilaporkan terdiri dari Ketua Majelis Rommel Franciskus Tampubolon serta dua anggota, A. Suryo Hendratmoko dan Agung Haryanto. Kaligis menilai putusan yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Jap Ferry tidak mencerminkan keadilan, mengingat bukti dan saksi yang mengindikasikan keterlibatan Bupati dalam penandatanganan perjanjian sewa.

Menurut Kaligis, saksi-saksi di persidangan telah membuktikan bahwa Sri Mulyani mengetahui isi perjanjian sewa dan bahkan mengundang Jap Ferry pada peresmian Plaza Klaten pada 31 Desember 2024. “Dia tidak mungkin tidak tahu kalau perjanjian ditandatangani oleh Sekda dan Bupati sekaligus,” pungkasnya. Kaligis menilai proses hukum saat ini menunjukkan adanya tebang pilih, di mana hanya pihak yang menyalurkan uang yang dihukum, sementara pihak yang menandatangani dokumen sewa dibiarkan bebas.

Reaksi publik pun beragam. Beberapa kalangan mengkritik langkah Kaligis sebagai upaya melindungi kliennya, sementara yang lain memuji keberaniannya mengangkat isu integritas pejabat publik dan hakim. Di media sosial, hashtag #OCKaligis dan #PlazaKlaten menjadi trending, menandakan tingginya minat masyarakat terhadap dinamika kasus ini. Di sisi lain, KPK belum secara resmi menanggapi laporan Kaligis terhadap eks Bupati, namun lembaga tersebut diperkirakan akan meninjau kembali materiil kasus mengingat adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Kasus Plaza Klaten sendiri telah menelan banyak korban hukum. Selain Jap Ferry yang dipenjara, dua mantan Sekretaris Daerah juga dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung, dan Kaligis menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti hingga semua pihak yang terlibat mendapat keadilan yang setara. Ia menambah, “Jika KPK menolak, kami akan mengajukan gugatan administratif dan meminta Mahkamah Konstitusi menilai prosedur hukum yang berlaku.”

Dengan langkah-langkah tersebut, OC Kaligis menegaskan kembali perannya sebagai pengacara yang tidak hanya membela klien, tetapi juga mengawasi jalannya proses peradilan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana litigasi strategis dapat memengaruhi dinamika politik dan hukum di Indonesia, sekaligus membuka perdebatan tentang akuntabilitas pejabat publik dalam proyek-proyek pembangunan daerah.