OJK Rancang Aturan Baru RBB: Bank Didorong Salurkan Kredit ke MBG, 3 Juta Rumah, dan Koperasi Merah Putih

Liput – 10 April 2026 | JAKARTA, 10 April 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya memperkuat peran sektor perbankan dalam mendukung agenda prioritas pemerintah. Dalam rangka penyesuaian Rencana Bisnis Bank (RBB), OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan menambah tekanan bagi bank untuk menyalurkan kredit ke program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan tiga juta rumah, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyampaikan pada acara Indonesia Outlook di Jakarta bahwa regulasi baru ini dimaksudkan agar perencanaan bisnis bank selaras dengan program strategis nasional. “Kita sedang menyiapkan RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB. Di dalamnya, kami dorong agar perbankan lebih masuk ke program‑program prioritas pemerintah seperti MBG, tiga juta rumah, dan koperasi desa,” ujar Frederica.

Data OJK hingga Januari 2026 menunjukkan total pembiayaan perbankan untuk ketiga program tersebut telah mencapai Rp177,38 triliun. Rinciannya, kredit MBG mencapai Rp1,21 triliun, KDKMP menyerap Rp174,73 triliun (setara 83,20% target), dan program tiga juta rumah memperoleh Rp1,44 triliun untuk 11.468 unit rumah (3,28% target nasional). Angka ini menandakan kebutuhan pembiayaan masih jauh dari target, sehingga dorongan regulasi dianggap krusial.

Berbagai bank telah memberikan respons beragam terhadap rencana revisi RBB. PT Bank Mega Tbk menyatakan dukungan penuh, dengan Direktur Wholesale Banking, Madi Darmadi Lazuardi, menilai terdapat banyak peluang kredit pada proyek strategis pemerintah asalkan proyek tersebut feasible. PT Bank Tabungan Negara (BTN) juga menyambut baik, menyatakan bahwa penyelarasan kredit dengan agenda pemerintah akan memperkuat perekonomian nasional.

Sementara itu, bank-bank lain mengambil sikap lebih hati-hati. Direktur OCBC NISP, Martin Widjaja, menegaskan bahwa keputusan kredit akan tetap berbasis kekuatan fundamental debitur dan analisis risiko. Begitu pula PT Bank Central Asia (BCA) menekankan pentingnya disiplin risiko meskipun berkoordinasi dengan pemerintah. Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, memperingatkan potensi risiko kualitas kredit menurun akibat proses underwriting yang melemah, serta tekanan pada profitabilitas bila kredit diberikan dengan harga terlalu murah atau tenor tidak sesuai.

OJK menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar menambah volume kredit, melainkan juga mempercepat realisasi program prioritas yang dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi. Frederica menambahkan, “Jika semua pihak bekerja sinergis, kami yakin dapat mencapai target pertumbuhan ekonomi 2026, terutama dengan peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan dan penguatan ekosistem UMKM.”

Data pertumbuhan kredit perbankan pada Februari 2026 menunjukkan kenaikan tahunan sebesar 9,37% menjadi Rp8.559 triliun, meski sedikit melambat dibandingkan Januari (9,96%). Kredit investasi tumbuh paling cepat dengan 20,72% YoY, sementara kredit korporasi naik 14,74% YoY. Bank BUMN mencatat pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 12,78% YoY, dan dana pihak ketiga (DPK) meningkat 13,18% YoY menjadi Rp10.102 triliun.

Secara keseluruhan, OJK berharap RPOJK yang baru akan menjadi instrumen kunci untuk mengarahkan aliran dana ke sektor‑sektor yang memiliki multiplier effect tinggi, seperti gizi anak, perumahan terjangkau, dan koperasi desa. Dengan dukungan kebijakan ini, diharapkan kredit perbankan dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pembangunan nasional dan memperkuat stabilitas keuangan jangka panjang.