Liput – 10 April 2026 | Jakarta – Pada Senin, 6 April 2026, sejumlah organisasi kemanusiaan dan tokoh publik Indonesia secara resmi melaporkan Presiden Myanmar, Min Aung Hlaing, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan tuduhan genosida terhadap etnis Rohingya. Laporan tersebut diajukan setelah korban Rohingya yang berhasil melarikan diri, termasuk Yasmin Ullah, menandatangani dokumen gugatan bersama lebih dari satu lusin aktivis, akademisi, dan mantan pejabat hak asasi manusia.
Gugatan ini menjadi kasus langka di mana seorang pemimpin asing dapat dimintai pertanggungjawaban hukum di Indonesia. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, termasuk telaah substantif dan rekomendasi kepada satuan kerja terkait.
Dasar hukum yang dijadikan acuan meliputi Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, serta Pasal 598 KUHP yang secara khusus mendefinisikan genosida. Profesor Hikmahanto Juwono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa Pasal 598 menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan maksud menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara lima hingga dua puluh tahun.
Namun, penerapan Pasal 6 dan Pasal 598 terhadap warga negara asing (WNA) menimbulkan perdebatan hukum. Pada tahun 2023 Mahkamah Konstitusi menolak usulan penghapusan frasa \”oleh warga negara Indonesia\” dalam Pasal 6, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah KUHP Indonesia dapat dijadikan dasar penuntutan terhadap Min Aung Hlaing yang tidak pernah berada di wilayah Indonesia.
Para penggugat menyoroti beberapa kendala teknis yang harus diatasi bila gugatan ini berlanjut ke proses peradilan:
- Ekstradisi atau penyerahan Min Aung Hlaing ke otoritas Indonesia memerlukan kerja sama bilateral yang belum terjalin.
- Penegakan putusan pengadilan Indonesia terhadap seorang kepala negara yang masih memegang kekuasaan di Myanmar dapat menghadapi penolakan politik dan militer.
- Pengumpulan bukti yang sah di luar negeri, termasuk saksi korban dan dokumentasi pelanggaran, harus memenuhi standar pembuktian Indonesia.
Sejumlah tokoh yang menandatangani laporan, antara lain Marzuki Darusman, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM; Muhammad Busyo Muqoddas, aktivis hak asasi manusia; Heru Susetyo, pengacara senior; serta aktivis perempuan seperti Fatiah Maulidianty dan Wanda Hamidah, menekankan bahwa keadilan bagi korban Rohingya tidak mengenal batas geografis. \”Jika kejahatan berat terjadi, maka semua negara yang menjunjung prinsip universalitas hukum harus berani menindaklanjuti,\” ujar Yasmin Ullah, yang melarikan diri dari kamp pengungsian di Cox’s Bazar.
Di sisi lain, pemerintah Myanmar secara resmi menolak tuduhan tersebut, menyatakan bahwa laporan itu merupakan intervensi politik yang tidak berdasar. Juru bicara militer Myanmar menyebutkan bahwa \”tindakan militer kami adalah upaya menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,\” dan menolak untuk menanggapi proses hukum di luar negeri.
Sementara proses hukum masih berada pada tahap awal, kasus ini telah menarik perhatian internasional. Lembaga hak asasi manusia global, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, menyatakan dukungan terhadap langkah Indonesia sebagai contoh penegakan prinsip \”universal jurisdiction\” terhadap kejahatan kemanusiaan.
Di dalam negeri, kasus ini juga memicu diskusi luas tentang kapasitas sistem peradilan Indonesia dalam menangani kasus lintas-negara. Beberapa ahli berpendapat bahwa Indonesia perlu memperkuat kerangka kerja ekstradisi dan kerja sama peradilan internasional, sementara yang lain menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan hukum nasional tanpa menjadi arena politik geopolitik.
Terlepas dari tantangan yang ada, laporan ke Kejaksaan Agung tetap menjadi tonggak penting dalam upaya memperluas ruang akuntabilitas bagi pelaku kejahatan berat. Jika proses selanjutnya berhasil, hal ini dapat membuka preseden bagi negara-negara lain untuk mengajukan gugatan serupa terhadap pejabat yang diduga melakukan genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Secara keseluruhan, pengaduan terhadap Min Aung Hlaing menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap prinsip universalitas hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sekaligus menantang sistem hukum untuk beradaptasi dengan realitas global yang semakin kompleks.