Pemprov DKI Akui Manipulasi AI pada Respons Aduan Warga, Lurah Kalisari Dicopot

Liput – 08 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengakui adanya manipulasi foto berbasis kecerdasan buatan (AI) dan pemalsuan timestamp pada respons aduan warga yang disampaikan melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DKI, Budi Awaludin, pada konferensi pers yang diadakan pada 8 April 2026.

Kasus pertama yang memicu sorotan publik adalah respons foto AI yang diposting sebagai bukti penanganan laporan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan. Foto tersebut kemudian terbukti diproduksi dengan teknologi generatif, bukan hasil dokumentasi lapangan. Tak lama setelah itu, muncul temuan lain berupa manipulasi timestamp pada foto yang diklaim sebagai bukti penyelesaian laporan. Kedua temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas sistem pengaduan publik.

Menurut Budi Awaludin, temuan manipulasi tersebut telah dilaporkan oleh seorang warga bernama Fahmi melalui media sosial Threads, yang menyebutkan adanya pola laporan palsu yang sudah berlangsung lama, khususnya di Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Pemerintah Provinsi DKI menanggapi dengan melakukan audit internal bersama Inspektorat Provinsi. Hasil audit menunjukkan bahwa foto-foto AI tersebut diunggah oleh petugas lapangan dan didukung oleh beberapa pejabat tingkat kelurahan.

Akibat temuan tersebut, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, langsung dinonaktifkan oleh Wali Kota Jakarta Timur. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi Inspektur Provinsi DKI, Dhany Sukma, yang menyatakan bahwa bukti manipulasi foto AI telah melanggar prosedur standar operasional. Selain Lurah Kalisari, rekomendasi disiplin juga mencakup Kepala Seksi Pemerintahan dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kalisari, serta tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat dalam pengunggahan foto palsu.

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Diskominfo DKI mengumumkan serangkaian langkah perbaikan teknis dan kebijakan. Di antaranya adalah penerapan validasi foto yang lebih ketat, penggunaan dokumentasi langsung dari lapangan dengan sistem real‑time capture, serta pengembangan modul deteksi manipulasi berbasis AI yang dapat mengidentifikasi perubahan metadata atau tanda-tanda rekayasa visual. Sistem JAKI juga akan terintegrasi dengan platform Customer Relationship Management (CRM) untuk meningkatkan transparansi dan pelacakan setiap aduan.

Selain aspek teknis, pemerintah menekankan pentingnya pembinaan internal. Semua petugas lapangan akan mengikuti pelatihan tentang prosedur pengambilan foto yang sesuai standar, serta etika penggunaan data. Kepala Diskominfo menambahkan bahwa sanksi administratif dan disiplin akan diterapkan secara tegas kepada siapa saja yang terbukti melakukan manipulasi laporan, termasuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

Reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam mengakui kesalahan dan menindak pelaku, sementara yang lain menuntut transparansi lebih lanjut dan partisipasi publik dalam mengawasi sistem JAKI. Pemerintah Provinsi DKI mengundang warga untuk melaporkan dugaan manipulasi melalui kanal resmi, serta menyediakan mekanisme pengaduan anonim bagi yang khawatir akan reperkusi.

Dalam upaya memperkuat kepercayaan publik, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan komitmen mereka untuk menjadikan JAKI sebagai platform pengaduan yang akuntabel dan berbasis data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua pejabat tersebut menambahkan bahwa evaluasi rutin akan dilakukan setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas perbaikan yang telah diterapkan.

Kasus manipulasi AI pada respons aduan warga ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dalam era digital, di mana teknologi dapat disalahgunakan untuk menutupi ketidaksesuaian layanan publik. Dengan langkah-langkah korektif yang sudah direncanakan, diharapkan DKI Jakarta dapat memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjadikan sistem pengaduan publik sebagai contoh transparansi dan akuntabilitas di tingkat nasional.