Lahan Eks Goodyear di Simalungun Jadi Sorotan: Oknum TNI Diduga Larang Poktan Makmur Jaya Bertani

Liput – 08 April 2026 | Simalungun, Sumatera Utara – Sebuah lahan seluas hampir 50 hektar yang pernah dimiliki oleh perusahaan ban internasional Goodyear kini menjadi medan pertempuran hak atas tanah antara petani lokal dan aparat militer. Lahan bekas pabrik Goodyear tersebut, yang terletak di Desa Dolok Sanggul, telah lama menjadi harapan Poktan Makmur Jaya untuk mengembangkan program pertanian berkelanjutan. Namun, muncul tuduhan bahwa sekelompok oknum anggota TNI secara tidak sah melarang petani menanam padi dan sayuran di area tersebut.

Goodyear menutup operasionalnya pada tahun 2015 setelah pemerintah menolak perpanjangan izin eksploitasi tambang pasir yang menjadi bahan baku utama produksi ban. Sesuai dengan perjanjian penyerahan aset, lahan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah dengan harapan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, terutama pertanian. Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Simalungun menandatangani MoU dengan Poktan Makmur Jaya, sebuah kelompok petani yang terdiri dari sekitar 150 anggota, untuk mengolah lahan itu menjadi kebun pangan organik.

Poktan Makmur Jaya segera menyusun rencana penanaman padi, jagung, serta sayuran hidroponik. Anggota kelompok menekankan bahwa lahan tersebut sangat subur, dengan akses irigasi yang memadai melalui sungai Batang Toru yang mengalir di dekatnya. “Kami berharap lahan ini dapat menjadi contoh pertanian mandiri bagi petani di daerah pegunungan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada impor beras,” ujar Ketua Poktan, Budi Santoso, dalam sebuah pertemuan pada awal April 2024.

Namun, pada pertengahan April, sekelompok tentara yang tidak disebutkan secara resmi muncul di lokasi, menutup akses jalan masuk, dan melarang petani memasuki lahan. Menurut saksi mata, mereka menempatkan barikade kayu dan menandai area dengan pita kuning, sambil mengeluarkan perintah agar tidak ada aktivitas pertanian tanpa izin tertulis dari komandan daerah. Petani yang mencoba masuk dilaporkan menerima peringatan keras, bahkan ancaman penahanan.

Kasus ini memicu kecaman luas dari organisasi non‑pemerintah, termasuk Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LAHAM) dan Yayasan Tanah dan Pangan (YTP). Kedua lembaga menilai tindakan oknum TNI melanggar Undang‑Undang Pokok Agraria (UUPA) serta prinsip keadilan sosial. “Tidak ada dasar hukum yang sah untuk melarang petani menanam di lahan yang telah diserahkan kepada pemerintah dan kini berada di bawah pengelolaan komunitas,” kata juru bicara LAHAM, Rina Kurniawati.

  • Lokasi: Desa Dolok Sanggul, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Simalungun.
  • Luas lahan: ±50 hektar.
  • Petani: Poktan Makmur Jaya (≈150 anggota).
  • Isu utama: Dugaan larangan tidak sah oleh oknum TNI.
  • Tindakan: Penempatan barikade, peringatan keras, ancaman penahanan.

Pihak berwenang Kabupaten Simalungun, melalui Dinas Pertanian dan Dinas Pertahanan, menyatakan akan melakukan klarifikasi. Kepala Dinas Pertanian, H. Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan masih dalam tahap perizinan, namun tidak ada keputusan yang mengizinkan penutupan lahan bagi petani. “Kami akan menyelidiki laporan ini secara menyeluruh, dan jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kami akan mengambil langkah hukum yang tepat,” ujarnya.

Di sisi lain, komando regional TNI menolak adanya keterlibatan resmi dalam kasus ini. Seorang perwakilan militer mengirimkan pernyataan bahwa “penjagaan wilayah strategis tetap menjadi prioritas, namun tidak ada perintah tertulis untuk melarang kegiatan pertanian. Jika ada oknum yang bertindak di luar prosedur, akan diproses sesuai hukum militer.”

Konflik ini menambah deretan kasus serupa di Indonesia, di mana lahan yang pernah dimiliki perusahaan multinasional menjadi sumber perselisihan antara pihak militer, pemerintah, dan masyarakat petani. Beberapa ahli hukum pertanahan menilai bahwa ketidakjelasan status lahan setelah penyerahan aset dapat menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Para petani mengungkapkan keprihatinan bahwa penundaan penanaman dapat mengakibatkan kerugian ekonomi yang signifikan. “Setiap bulan penundaan berarti berkurangnya hasil panen, berpotensi menurunkan pendapatan keluarga kami hingga 30 persen,” kata salah satu anggota Poktan, Siti Nurhaliza. Dampak sosial juga terasa, mengingat sebagian besar anggota mengandalkan pertanian sebagai sumber utama penghidupan.

Penegakan hukum kini menjadi sorotan. Polisi setempat telah menerima laporan pengaduan dan menugaskan tim investigasi khusus. Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Simalungun berjanji akan mengajukan pertanyaan kepada Komisi IV DPRD tentang mekanisme pengawasan penggunaan lahan bekas industri serta peran TNI dalam konteks sipil.

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, diharapkan pihak terkait dapat menyelesaikan sengketa ini secara adil, memastikan hak petani terpenuhi, serta memanfaatkan lahan bekas Goodyear untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah. Penyelesaian yang transparan tidak hanya akan mengembalikan harapan petani, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.