DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah di Tengah Upaya Relaksasi Belanja Pegawai Daerah

Liput – 08 April 2026 | Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam melindungi warisan budaya bahasa Indonesia. Pada hari Selasa, 8 April 2026, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan aspirasi kepada pemerintah untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah, sambil menyoroti ancaman kepunahan lebih dari 600 bahasa daerah di seluruh Nusantara.

Dalam audiensi bersama alumni Perkumpulan Alumni Mahasiswa Republik Indonesia (PATRIA) di Gedung Nusantara III, Senayan, Sultan menekankan bahwa bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan fondasi identitas budaya bangsa. “Jika tidak ada kebijakan yang memadai, ratusan bahasa kita dapat hilang dalam generasi berikutnya,” ujarnya dengan nada tegas.

Menanggapi urgensi tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga memberikan dukungan penuh. Dalam pertemuan terpisah dengan DPD RI, Menteri menegaskan bahwa RUU Bahasa Daerah harus menjadi pelindung identitas bangsa sekaligus pendorong revitalisasi aktif. “Bahasa daerah harus berada di pusat kurikulum pendidikan, dimanfaatkan dalam teknologi digital, dan menjadi bahan produksi konten kreatif generasi muda,” kata Fadli Zon.

Diskusi juga mencakup tantangan finansial yang dihadapi pemerintah daerah. Sultan Baktiar mengingatkan bahwa batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah, yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dapat menghambat kemampuan daerah untuk mempekerjakan tenaga pendidik dan tenaga medis non-PNS yang sering menjadi ujung tombak pelestarian bahasa lokal di sekolah.

“Kebijakan limitasi belanja pegawai yang kaku dapat memaksa daerah mengurangi guru dan tenaga PPPK, padahal mereka adalah garda terdepan dalam mengajarkan bahasa daerah kepada siswa,” jelas Sultan. Ia meminta relaksasi batas belanja secara proporsional, khususnya bagi daerah dengan kondisi fiskal rentan, agar dapat tetap menyalurkan tenaga pendidik yang kompeten dalam bahasa daerah.

Para perwakilan provinsi turut menambahkan perspektif daerah. David Harold Warumi, perwakilan Papua, menekankan pentingnya penambahan balai bahasa di wilayahnya untuk mendukung dokumentasi dan pengembangan bahasa setempat. Sementara Abu Bakar Jamalia dari Jambi menyatakan kesiapan kolaborasi dalam sosialisasi program kebudayaan di tingkat lokal.

Menurut data Kementerian Kebudayaan, lebih dari 600 bahasa daerah berada pada tingkat kritis, dengan sebagian besar pengguna berusia di atas 60 tahun. Tanpa intervensi kebijakan yang terintegrasi, prediksi menunjukkan bahwa hingga 2030 sebanyak 30 persen bahasa dapat menghilang secara total.

Fadli Zon menambahkan bahwa pendekatan revitalisasi harus berbasis data, mengacu pada Dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). “PPKD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan bagi kebijakan yang responsif terhadap kondisi lapangan,” ujarnya. Ia berharap RUU Bahasa Daerah dapat mencakup mekanisme pendanaan khusus, insentif bagi lembaga pendidikan, serta kerangka kerja kolaboratif antara Kementerian Kebudayaan, DPD RI, dan pemerintah daerah.

Ketua DPD RI Filep Wamafma menegaskan perlunya penguatan substansi RUU Bahasa Daerah agar tidak hanya menjadi teks legislatif semata, melainkan instrumen nyata yang dapat menjawab kebutuhan bahasa di tiap daerah. “Kami akan terus mengawal proses pembahasan agar hasilnya mencerminkan keanekaragaman bahasa Indonesia,” pungkasnya.

Langkah-langkah yang diusulkan meliputi:

  • Pengalokasian dana khusus dalam APBD untuk program pelestarian bahasa.
  • Pembentukan balai bahasa di setiap provinsi dengan dukungan tenaga ahli.
  • Integrasi bahasa daerah dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
  • Pemanfaatan platform digital untuk dokumentasi dan pembelajaran bahasa.
  • Insentif bagi guru dan tenaga PPPK yang mengajar dalam bahasa daerah.

Dengan dukungan politik dari DPD RI dan komitmen eksekutif Kementerian Kebudayaan, percepatan RUU Bahasa Daerah diharapkan dapat menjadi landasan strategis untuk menyelamatkan bahasa-bahasa yang berada di ambang kepunahan, sekaligus memperkuat identitas kebangsaan Indonesia yang multikultural.