Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi Liput.id dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik di media siber. Pedoman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Media siber Liput.id adalah media yang menggunakan wahana internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi pencarian, perolehan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi dalam bentuk teks, foto, video, audio, infografik, dan bentuk multimedia lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita yang dipublikasikan oleh Liput.id harus melalui proses verifikasi.
  2. Dalam hal berita yang dipublikasikan belum memenuhi prinsip verifikasi secara menyeluruh, maka berita tersebut wajib mencantumkan keterangan “masih memerlukan verifikasi lebih lanjut”.
  3. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang konfirmasi.
  4. Pemutakhiran berita dilakukan secara berkala sesuai perkembangan informasi terbaru.

3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Liput.id menyediakan ruang bagi pembaca untuk berpartisipasi melalui komentar atau kiriman konten.
  2. Konten buatan pengguna wajib mematuhi hukum dan norma yang berlaku.
  3. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang mengandung unsur:
    • Fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian
    • Kekerasan, pornografi, dan SARA
    • Pelanggaran hak cipta
  4. Tanggung jawab atas konten buatan pengguna tetap berada pada pengguna yang bersangkutan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Liput.id melayani hak jawab dan koreksi dari pihak yang dirugikan sesuai Undang-Undang Pers.
  2. Permohonan ralat, koreksi, dan hak jawab dapat disampaikan melalui email resmi redaksi.
  3. Ralat dan koreksi akan ditayangkan secara proporsional dan jelas, disertai keterangan waktu perbaikan.
  4. Hak jawab akan dimuat tanpa mengubah substansi yang diajukan selama tidak bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali atas pertimbangan khusus, seperti:
    • Putusan pengadilan
    • Kesepakatan Dewan Pers
    • Kesalahan fatal yang berdampak hukum
  2. Pencabutan berita harus disertai keterangan alasan pencabutan yang jelas.

6. Iklan dan Konten Berbayar

  1. Liput.id membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
  2. Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas seperti “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor”.
  3. Iklan tidak boleh memengaruhi independensi redaksi.

7. Hak Cipta

  1. Seluruh konten yang dipublikasikan di Liput.id dilindungi oleh undang-undang hak cipta.
  2. Penggunaan kembali konten Liput.id harus mendapatkan izin tertulis dari redaksi.
  3. Pengutipan diperbolehkan sepanjang mencantumkan sumber secara jelas dan proporsional.

8. Perlindungan Privasi

  1. Liput.id menghormati hak privasi narasumber dan subjek berita.
  2. Identitas korban kejahatan seksual, anak-anak, dan pihak rentan lainnya dirahasiakan sesuai ketentuan hukum.
  3. Data pribadi tidak dipublikasikan tanpa persetujuan pihak terkait.

9. Tanggung Jawab Redaksi

  1. Liput.id bertanggung jawab penuh atas seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan.
  2. Setiap wartawan dan kontributor wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
  3. Pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan internal redaksi.

10. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi landasan bagi seluruh jajaran redaksi Liput.id dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik.

Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan redaksional.