Aiman Witjaksono Soroti Serangkaian Insiden Kekerasan dan Kebijakan Restoratif di Jakarta Selatan

Liput – 04 April 2026 | Jurnalis senior Aiman Witjaksono menyoroti perkembangan terbaru terkait serangkaian insiden kekerasan yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan serta respons pemerintah pusat yang dinilai kontroversial. Dalam wawancara eksklusif, Witjaksono menekankan pentingnya transparansi aparat keamanan dan penegakan keadilan yang berimbang, terutama setelah seorang pemuda berusia 22 tahun menjadi korban penyerangan brutal di kawasan Lebak Bulus, Cilandak.

Menurut laporan kepolisian, pada Jumat, 27 Maret 2026, korban yang dikenal dengan inisial CF dilaporkan mengalami sabetan celurit pada punggung dan tangan setelah diduga menjadi sasaran begal. Penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa serangan tersebut lebih merupakan aksi pengeroyokan oleh kelompok tawuran, bukan aksi perampokan jalanan seperti yang semula diperkirakan. Kapolsek Cilandak, Kompol Gustiprihatin Zen, menyatakan bahwa dua pria bermotor yang mengikutinya dari belakang merupakan pelaku utama, dan fakta ini sedang dikonfirmasi lebih lanjut.

Witjaksono menilai bahwa kasus ini menyoroti lemahnya koordinasi antara unit pencegahan kejahatan dan satuan khusus anti-tawuran. Ia mengusulkan pembentukan tim lintas sektoral yang mencakup kepolisian, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat untuk memetakan hotspot kekerasan dan mengimplementasikan program pencegahan berbasis komunitas.

Sementara itu, di tingkat nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah ia menegaskan bahwa keputusan pemberian restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu berada di luar wewenangnya. Jokowi menjelaskan bahwa proses tersebut sepenuhnya menjadi urusan penyidik Polda Metro Jaya, meski ia telah menerima permohonan maaf secara pribadi dari pihak yang terlibat. Pernyataan ini menuai kritik dari sejumlah kalangan yang menilai bahwa presiden seharusnya memberikan arahan yang lebih tegas dalam penyelesaian sengketa publik.

Witjaksono menilai pernyataan Jokowi mencerminkan dilema antara prinsip legalitas formal dan kebutuhan akan penyelesaian damai di masyarakat. Ia menyoroti bahwa restorative justice, bila diterapkan secara konsisten, dapat menjadi alternatif efektif untuk mengurangi beban peradilan dan memperbaiki hubungan sosial, namun hanya bila ada kejelasan prosedural dan akuntabilitas yang kuat.

Dalam konteks keamanan publik, Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 144 personel untuk mengamankan rangkaian ibadah Paskah di sejumlah gereja. Keputusan ini diambil mengingat meningkatnya ancaman terorisme dan potensi kerusuhan massa menjelang hari raya. Witjaksono mencatat bahwa alokasi sumber daya keamanan yang signifikan menunjukkan prioritas pemerintah daerah dalam melindungi kebebasan beragama, sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang alokasi sumber daya yang optimal untuk menangani masalah kekerasan jalanan dan tawuran.

Selain itu, Jokowi baru-baru ini menghadiri open house yang diselenggarakan Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada hari Idul Fitri 1447 H. Presiden menegaskan bahwa kehadirannya hanya bersifat silaturahmi tanpa agenda politik khusus. Aiman Witjaksono menilai pertemuan informal antar pemimpin politik ini mencerminkan dinamika politik Indonesia yang semakin kompleks, di mana hubungan pribadi dapat memengaruhi kebijakan publik, termasuk penanganan kasus-kasus hukum sensitif.

Witjaksono mengakhiri laporannya dengan menekankan perlunya reformasi struktural dalam sistem kepolisian, peningkatan koordinasi lintas lembaga, serta penerapan kebijakan restorative justice yang transparan. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan keadilan yang tidak hanya bersifat retributif tetapi juga rekonsiliasi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan korban muda seperti CF.

Dengan menyoroti kedua isu – kekerasan di Jakarta Selatan dan kebijakan RJ – Aiman Witjaksono berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret yang mengedepankan kepentingan publik, menegakkan supremasi hukum, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.