Skandal Kajari dan Danke Rajagukguk: Harta Minus Rp140 Juta, DPR Desak Copot Jabatan

Liput – 04 April 2026 | Jakarta – Kasus Amsal Sitepu kembali mencuat ke permukaan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara terbuka menyoroti kelalaian Kementerian Agama (Kajari) Karo dan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Danke Rajagukguk). Dalam serangkaian rapat kerja dan sidang komisi, para anggota DPR menuntut agar jabatan pejabat yang terlibat dicabut, sekaligus menyoroti fakta bahwa harta kekayaan Danke Rajagukguk kini tercatat minus sebesar Rp140 juta.

Kasus Amsal Sitepu bermula pada akhir 2022 ketika mantan pejabat Kementerian Agama Karo, yang dikenal dengan inisial Kajari, menandatangani surat pernyataan terkait penempatan dana proyek sosial di wilayah Sumatera Utara. Penandatanganan tersebut kemudian dipertanyakan karena tidak melalui proses verifikasi yang semestinya, sehingga menimbulkan dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang.

Menurut dokumen yang dipresentasikan oleh komisi I DPR, Kajari Karo mengakui bahwa surat tersebut ditandatangani secara terburu‑buruan tanpa melakukan pengecekan data secara menyeluruh. Kesalahan ketik pada nama penerima dana serta ketidaksesuaian angka pencairan menjadi bukti kuat bahwa prosedur internal tidak dijalankan. DPR menilai hal ini sebagai pelanggaran etika dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari pejabat yang terlibat.

Setelah temuan tersebut, DPR menggelar serangkaian dengar pendapat dengan menghadirkan perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada rapat terakhir, anggota DPR menekankan bahwa tindakan Kajari dan Danke Rajagukguk tidak dapat dibiarkan begitu saja. “Kami menuntut pencabutan jabatan secara tegas serta penegakan hukum yang tegas bagi yang terbukti melanggar,” ujar salah satu ketua fraksi.

Sementara itu, laporan keuangan Danke Rajagukguk yang diumumkan pada rapat pemeriksaan keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan defisit aset sebesar Rp140 juta. Data tersebut mencakup nilai properti, kendaraan, dan rekening bank yang secara keseluruhan lebih kecil daripada kewajiban yang tercatat. Penurunan nilai ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan penyalahgunaan dana publik atau penggelapan aset.

Menanggapi temuan tersebut, Kejari Jakarta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Danke Rajagukguk dan enam Jaksa Karo yang terlibat dalam proses persetujuan surat tersebut. Pemeriksaan meliputi pengumpulan bukti elektronik, audit internal, serta wawancara saksi. Hingga kini, semua terdakwa masih berada dalam proses penyidikan, dan belum ada penetapan status tersangka resmi.

Para pengamat politik menilai bahwa skandal ini dapat memperburuk citra institusi pemerintahan di tengah meningkatnya tuntutan transparansi. “Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya kontrol internal dapat membuka celah korupsi,” ujar Dr. Hendra Satria, pakar tata kelola publik. Ia menambahkan bahwa tekanan publik serta pengawasan DPR dapat menjadi katalisator bagi reformasi birokrasi yang lebih mendalam.

Di sisi lain, kelompok anti‑korupsi menggalang petisi daring yang menyerukan pembentukan tim independen untuk menelusuri seluruh rangkaian keputusan yang mengarah pada kasus Amsal Sitepu. Hingga kini, petisi tersebut telah dikumpulkan lebih dari 150.000 tanda tangan, menandakan besarnya kepedulian masyarakat terhadap integritas pejabat publik.

Kesimpulannya, skandal Kajari Karo dan Danke Rajagukguk menunjukkan betapa pentingnya pengawasan internal dan peran aktif lembaga legislatif dalam menegakkan akuntabilitas. Dengan tekanan DPR yang terus meningkat, serta temuan harta minus yang mengkhawatirkan, prospek pencabutan jabatan dan tindakan hukum terhadap para pelaku tampak semakin nyata. Pengawasan publik dan media diharapkan tetap kritis untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik yang merugikan kepentingan umum.