Liput – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dalam konferensi pers terbaru, menegaskan bahwa tingkat bunga kredit bank tetap berada pada level yang menggerogoti daya beli masyarakat, khususnya calon pembeli rumah pertama. Pernyataan ini muncul bersamaan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghapus catatan kredit di bawah Rp 1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sebuah langkah yang diharapkan dapat membuka akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Bos LPS, meskipun tekanan regulasi telah melonggarkan beberapa persyaratan kredit, realitas pasar masih dipengaruhi oleh suku bunga yang tinggi. “Bunga kredit bank masih berada di zona yang menekan,” ujarnya. “Jika tidak ada penurunan signifikan, banyak konsumen akan tetap terhambat dalam mengakses KPR, meski catatan kredit mereka telah dibersihkan.”
Situasi ini diperparah oleh dinamika pinjaman online (pinjol) dan layanan paylater yang menawarkan alternatif cepat namun sering kali berujung pada penambahan beban finansial. Joko Suranto, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI), menambahkan bahwa meskipun regulator berupaya meningkatkan literasi keuangan, banyak masyarakat belum memahami mekanisme penyelesaian tunggakan, terutama pada platform digital yang tidak menyediakan pendampingan langsung.
Berikut beberapa faktor utama yang memperparah beban bunga kredit bank:
- Struktur suku bunga yang masih mengacu pada tingkat acuan Bank Indonesia yang tinggi.
- Penilaian risiko yang ketat, menyebabkan bank menambahkan margin risiko pada setiap produk KPR.
- Kurangnya kompetisi antara bank dalam segmen pembiayaan perumahan, sehingga tarif bunga cenderung stabil.
- Pengaruh biaya operasional digital yang sering kali dibebankan pada konsumen melalui bunga tambahan.
Sementara itu, kebijakan OJK yang menghapus tampilan catatan kredit di bawah Rp 1 juta mendapat sambutan positif dari pengembang perumahan. Ari Tri Priyono, Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), menekankan bahwa banyak calon pembeli rumah subsidi gagal mendapatkan KPR karena catatan kecil yang menghalangi proses penilaian. “Dengan aturan baru, pintu akses kredit terbuka lebar untuk MBR,” ujarnya.
Namun, Joko Suranto mengingatkan bahwa penghapusan catatan kredit kecil tidak serta-merta membuat bank melonggarkan seleksi. “Kami tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Kami pro terhadap bank yang sehat dan pengembang yang benar,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ekosistem pembiayaan perumahan harus tetap sehat untuk menjamin penyediaan rumah layak bagi konsumen.
Analisis pasar menunjukkan bahwa meskipun catatan kredit kecil tidak lagi menjadi hambatan, tingkat suku bunga tetap menjadi faktor utama yang menentukan kelayakan KPR. Jika suku bunga tidak turun, risiko kredit macet tetap tinggi, yang pada gilirannya dapat menambah beban bagi LPS sebagai penjamin simpanan bila terjadi kegagalan bank.
Berbagai pihak setuju bahwa solusi tidak hanya terletak pada regulasi catatan kredit, melainkan juga pada penurunan suku bunga dan peningkatan edukasi finansial. OJK, bersama LPS, diharapkan dapat menyusun kebijakan sinergis yang mencakup:
- Peninjauan ulang skema penetapan margin risiko oleh bank.
- Peningkatan transparansi biaya kredit pada platform digital.
- Program edukasi massal mengenai cara penyelesaian tunggakan dan pengelolaan kredit.
- Insentif bagi bank yang menawarkan suku bunga kompetitif untuk segmen MBR.
Kesimpulannya, meskipun upaya regulator untuk mempermudah akses kredit melalui penghapusan catatan kecil telah memberi harapan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tantangan utama tetap pada tingkat bunga kredit yang masih tinggi. Tanpa penurunan suku bunga yang signifikan, banyak konsumen akan terus menghadapi kendala dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Kolaborasi antara LPS, OJK, bank, dan pengembang menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
