Liput – 06 April 2026 | Jumat, 2 April 2026, Bareskrim Mabes Polri menjadi saksi bisu ketika musisi terkenal Virgoun dijawab sebanyak delapan puluh pertanyaan terkait kasus dugaan akses ilegal data elektronik yang diajukan mantan istrinya, Inara Rusli. Pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam itu tidak hanya menyoroti aspek hukum, melainkan juga mengungkap dinamika keluarga yang kini berada di tengah sorotan publik.
Virgoun, yang berusia 39 tahun, menegaskan bahwa tuduhan pencurian hak asuh anak tidak memiliki dasar. Ia menjelaskan bahwa keputusan sementara mengambil tiga anaknya ke apartemen adalah langkah preventif untuk melindungi mereka dari gejolak emosional yang dipicu oleh pemberitaan kasus perzinaan yang melibatkan Inara. “Anak‑anak sudah sama Inara, saya hanya mengikuti putusan pengadilan. Saya tidak berniat mengambil alih hak asuh secara permanen,” ujar Virgoun dengan tegas.
Selama proses pemeriksaan, penyidik menanyakan delapan puluh pertanyaan yang mencakup kronologi pengambilan anak, lokasi apartemen yang dipilih, serta prosedur komunikasi antara kedua orang tua. Virgoun menjawab bahwa apartemen dipilih karena lingkungan rumahnya tidak kondusif bagi anak‑anak kecil, mengingat adanya asap rokok dan kehadiran banyak tamu laki‑laki yang sering bercanda tanpa jeda. “Saya mengutamakan kesehatan fisik dan mental mereka, itulah mengapa saya memutuskan untuk mengungsikan mereka sementara,” jelasnya.
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli menuduh Virgoun melakukan akses ilegal terhadap data elektronik pribadinya setelah proses perceraian selesai. Laporan tersebut kini sedang diproses oleh Bareskrim, sementara pernyataan Virgoun menekankan bahwa ia tidak memiliki motivasi untuk melakukan peretasan. Ia menambahkan bahwa semua tindakannya selama ini berlandaskan kepedulian terhadap kesejahteraan anak‑anak mereka.
Seiring dengan berjalannya pemeriksaan, kedua belah pihak tampak berusaha memperbaiki komunikasi yang sempat retak. Virgoun mengungkapkan bahwa ia dan Inara kini sepakat menjalankan pola asuh bersama atau co‑parenting demi menjaga stabilitas psikologis anak‑anak. “Komunikasi kami perlahan membaik, dan kami sudah menyusun jadwal kunjungan serta pembagian tanggung jawab yang jelas,” katanya.
Di samping itu, Virgoun mengutarakan kekhawatirannya terhadap jejak digital yang mungkin membayangi anak‑anaknya di masa depan. Ia meminta media untuk lebih bijaksana dalam memberitakan permasalahan pribadi keluarga, mengingat informasi tersebut akan tetap tersimpan di internet dan dapat memengaruhi persepsi publik ketika anak‑anaknya dewasa. “Kami hanya ingin mereka tumbuh menjadi pribadi yang normal, bukan menjadi bahan perbincangan terus‑menerus,” ujar Virgoun.
Pemeriksaan di Bareskrim juga menyingkap fakta bahwa putusan cerai telah menetapkan hak asuh sementara kepada Inara. Virgoun menegaskan bahwa ia menghormati keputusan tersebut dan bersedia mengembalikan anak‑anak ke rumah ibu mereka setelah situasi mereda. Ia menambahkan bahwa apartemen yang dipilih bukanlah tempat tinggal permanen, melainkan tempat penampungan sementara yang aman.
Sementara proses hukum masih berjalan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keputusan akhir terkait tuduhan akses ilegal. Namun, penyidik telah mencatat semua pernyataan Virgoun dan menilai bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan musisi tersebut dengan peretasan data pribadi Inara. Penyelidikan diharapkan selesai dalam beberapa minggu mendatang.
Para pengamat media menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan baru dalam era digital, di mana privasi keluarga menjadi barang konsumsi publik. Mereka menyoroti pentingnya regulasi yang lebih tegas terkait penyalahgunaan data pribadi, terutama ketika melibatkan tokoh publik yang memiliki jutaan penggemar.
Di sisi lain, para psikolog keluarga menekankan pentingnya co‑parenting yang sehat setelah perceraian. Mereka menyarankan agar orang tua menjaga komunikasi terbuka, menghindari konflik di depan anak, dan menyeimbangkan peran masing‑masing dalam mendidik. “Ketika kedua orang tua dapat bekerja sama, dampak negatif perceraian dapat diminimalisir,” kata Dr. Rini Wulandari, pakar psikologi anak.
Kasus Virgoun dan Inara Rusli sekaligus menjadi pelajaran bagi publik tentang batas antara hak publik untuk tahu dan hak pribadi untuk melindungi keluarga. Dengan adanya klarifikasi resmi serta komitmen co‑parenting, diharapkan kedua orang tua dapat menempatkan kepentingan anak di atas kepentingan pribadi maupun sensasi media.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk menahan diri dari spekulasi yang tidak berdasar dan memberikan ruang bagi keluarga tersebut untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Sementara itu, proses hukum akan terus berjalan, dan hasil akhir akan menjadi acuan bagi kasus serupa di masa yang akan datang.