Liput – 07 April 2026 | Pada awal April 2026, warga Jakarta kembali menyoroti masalah integritas layanan publik setelah terungkap bahwa foto hasil editan kecerdasan buatan (AI) dipakai untuk menanggapi laporan warga di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kasus ini berawal dari pengaduan tentang parkir liar di wilayah Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang kemudian dijawab dengan gambar yang secara visual menunjukkan area sudah tertib, padahal foto tersebut ternyata merupakan rekayasa AI.
Penelusuran lebih lanjut menguak bahwa petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengunggah foto palsu tersebut, mengubah sudut pandang dan pakaian petugas seolah‑olah tindakan penertiban sudah selesai. Laporan tersebut kemudian memicu kemarahan masyarakat yang menilai tindakan tersebut sebagai pemalsuan bukti resmi. Warga melaporkan temuan ini melalui kanal pengaduan JAKI dan layanan WhatsApp khusus, yang kemudian menarik perhatian pejabat tinggi Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengonfirmasi bahwa penggunaan foto AI tidak sesuai prosedur. Ia menekankan pentingnya pengawasan warga dalam menjaga transparansi layanan publik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif mengawal kualitas pelayanan. Kasus ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus berbenah,” kata Budi dalam pernyataan resmi pada Selasa, 7 April 2026.
Sementara itu, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, juga melakukan pengecekan dan menyatakan bahwa penggunaan AI dalam penanggapan laporan telah terdeteksi. “Sejauh dicek, memang ada foto AI yang dipakai, sesuai temuan Diskominfotik dan Biro Pemerintahan,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta Inspektorat DKI untuk menyelidiki oknum yang terlibat, termasuk Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah. Lurah tersebut dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan akhirnya dinonaktifkan sementara. Petugas PPSU yang mengunggah foto palsu diberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) sebagai sanksi awal.
Untuk mencegah kejadian serupa, Pemprov DKI berencana menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang melarang penggunaan AI sebagai bukti tindak lanjut pengaduan. Selain itu, koordinasi dengan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jakarta akan diperketat, termasuk validasi akhir atas setiap respons laporan.
Berikut adalah alur pengaduan warga melalui JAKI yang dijelaskan oleh Budi Awaluddin:
- Warga mengirimkan laporan melalui aplikasi JAKI dengan melampirkan foto, video, atau data lain serta lokasi (geo‑tagging).
- Laporan masuk ke sistem otomatis dan diteruskan ke kelurahan untuk identifikasi dan verifikasi awal.
- Jika laporan berada dalam kewenangan kelurahan, petugas lapangan langsung menindaklanjuti. Jika tidak, kelurahan mengkoordinasikan laporan ke perangkat daerah (PD) yang berwenang.
- PD melakukan verifikasi lanjutan, memastikan bukti dan data valid sebelum tindakan lanjutan.
- Setelah ditindaklanjuti, petugas mengunggah bukti foto atau laporan akhir ke JAKI, yang kemudian dapat dipantau oleh warga melalui nomor laporan.
- Warga dapat memberikan ulasan dan melaporkan indikasi penyimpangan, termasuk penggunaan AI atau fraud, melalui layanan WhatsApp 0811‑1272‑206.
Kasus foto AI ini menimbulkan pertanyaan lebih luas tentang etika penggunaan teknologi dalam administrasi publik. Para pakar teknologi menegaskan bahwa AI dapat menjadi alat bantu yang kuat, namun penyalahgunaannya dapat merusak kepercayaan masyarakat. “Kita harus mengembangkan mekanisme verifikasi yang dapat mendeteksi manipulasi visual, misalnya dengan watermark digital atau sistem audit berbasis blockchain,” ujar seorang analis kebijakan digital yang tidak disebutkan namanya.
Pemprov DKI Jakarta berjanji akan memperkuat sistem JAKI dengan peningkatan teknologi verifikasi, pengembangan fitur keaslian bukti, serta pelatihan bagi petugas OPD dan BUMD. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Budi Awaluddin.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali kebijakan digital, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bahwa inovasi teknologi tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Masyarakat berharap langkah-langkah perbaikan yang diambil dapat memulihkan kepercayaan terhadap layanan publik, sekaligus memberikan contoh bagi daerah lain dalam mengelola pengaduan digital secara transparan.
Dengan penegakan sanksi terhadap oknum yang terlibat dan pembaruan regulasi penggunaan AI, diharapkan JAKI kembali menjadi platform yang dapat dipercaya oleh warga Jakarta dalam melaporkan masalah lingkungan, infrastruktur, hingga layanan publik lainnya.